Minut, Lensaberita.online – Dugaan manipulasi data peserta calon Hukum Tua (Kepala Desa) diduga dilakukan oleh panitia pelaksana pemilihan dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD)
Hal tersebut terjadi di Desa Kokole Dua, Kecamatan Likupang Selatan, Kabupaten Minahasa Utara (Minut). Sebagaimana informasih diperoleh awak media dari salah satu warga, dimana telah terjadi dugaan manipulasi data calon Hukum Tua.
“Saya menduga ada calon Hukum Tua Desa Kokole Dua yang sudah diloloskan oleh panitia pelaksana pemilihan Hukum Tua,” jelas warga yang tak mau namanya disebutkan.
Setelah media melakukan penelusuran terkait informasi tersebut. Lantas media menemui panitia pelaksana pemilihan Hukum Tua pada Kamis (8/009/2020), sekitar pukul 12.30 bertempat di Kantor Desa Kokole Dua.
Disana media menemui langsung sekertaris panitia pelaksana pemilihan HukumTua. Dan ketika ditanya informasi terkait data salah satu calon yang diloloskan dalam pemilihan Hukum Tua tersebut, sekertaris tak mau memberikannya.
“Kami hanya panitia pelaksananya, dan saya adalah sekertarisnya. Jadi kalau mau minta data para calon Hukum Tua yang diduga ada permasalahan silakan hubungi ketua panitianya pak,” jawab sekertaris.
Terpisah, media mencoba datang ke Kantor Camat Likupang Selatan untuk melakukan konfirmasi kepada Camat terkait hal tersebut.
“Selaku pemegang wilayah saya rekomendasikan ke inspektorat untuk ditindak lanjuti apa bila ada laporan warga terkait temuan, dan apa bila ada salah satu calon yang melakukan kerugian negara otomatis dia harus kembalikan. Kalau tidak silahkan diteruskan ke aparat penegak hukum (APH),” terang Camat Likupang Selatan, F. David Talumantak, S.Pd.
David juga menjelaskan, dalam pencalonan Hukum Tua suda dibuka kesempatan untuk melengkapi syarat dan seleksi berkas sampai tanggal 22 November. “Kami sudah berikan kesempatan kepada masyarakat untuk memberikan tanggapan, misalnya keberatan terhadap salah satu calon yang diduga tidak memenuhi persyaratan,” jelasnya.
Dari hasil monitoring yang dilakukan tim kecamatan dalam pendaftaran sebagai peserta calon Hukum Tua. Memang ada salah satu calon Hukum Tua mendapat sanggahan dari masyarakat terkait kepemimpinannya, dimana selama dia menjabat sebagai Hukum Tua, ada beberapa pekerjaan yang diduga tidak diselesaikan pekerjaannya. “Hingga berakhir masa jabatan pada tahun 2021, Hukum Tua tersebut tidak menyelesaikan pengerjaannya,” imbunya lagi.
Tapi kalau berdasarkan Peraturan Bupati (Perbub), syarat yang diminta hanya memasukan berkas atau Surat Pertanggung Jawaban (SPJ) dan Laporan keterangan pertanggung Jawaban (LKPJ) dari Dinas Sosial dan Inpektorat.
“Kalau ada dugaan misalnya si A (calon Hukum Tua) selama kepemimpinannya tidak melaksanakan poin-poin kerja atau kegiatan-kegiatan yang mungkin dianggarkan tahun 2017 tidak kerjakan, berarti itu posisi ke rana lain. Dan yang akan melaksanakan audit adalah inspektorat tetapi kalau panitia tidak masuk sampai ke rana tersebut,” ujarnya lagi.
David juga mengatakan, kecamatan sudah monitoring. Kemudian ada masyarakat yang menyampaikan bahwa terdapat satu calon di Kokole sini, isinya yang mereka permasalahan, yaitu, dimasa kepemimpinannya sebagai Hukum Tua tidak melaksanakan pengerjaan dengan baik dan ini berdasarkan laporan masyarakat ke panitia. Dan dia (calon Hukum Tua) ada surat dari inspektorat bahwa tidak ada Tuntutan Ganti Rugi (TGR).
Dia (calon Hukum Tua) memasukan persyaratan di masa Badan Permusyawaratan Desa (BPD) yang lama, dan BPD lama ini memberikan keterangan bahwa si A ini sudah memasukan LKPJ, kemudian diberikan kepada BPD yang baru,” ungkap Camat Likupang Selatan. Liputan : Zul