PEKANBARU, Lensaberita.online – Dugaan pelecehan terhadap Bendera Merah Putih kembali terjadi di salah satu ruko tempat usaha di jalan Lili I No.39, Kelurahan Kedungsari, Sukajadi, Kota Pekanbaru Provinsi Riau. Bendera kebanggaan rakyat Indonesia itu terpasang dalam kondisi rusak dan koyak. Senin, (05/09/2022).
Berdasarkan pengakuan seorang warga bernama Anto (16), bendera tersebut sudah terpasang sejak peringatan Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia Ke-77 Tahun yang lalu. Namun saat itu dia abaikan karena hanya sekedar melintas menuju ke luar kota.
“Bendera itu saya lihat koyak-koyak dan terpasang sejak 17 Agustus yang lalu, dan masih terpasang sampai sekarang pak,” tuturnya kepada awak media.
Merasa tidak terima atas perlakuan terhadap Lambang Negara tersebut, Anto menghubungi seorang Jurnalis Lensaberita.online untuk meliputnya. Dia merasa geram terhadap orang yang memasang bendera tersebut, karena sama sekali tidak menghargai tetesan darah para pejuang negeri ini.
“Miris kali pak, masa bendera sebagai lambang negara tidak diperhatikan begitu.” kata Anto.
Ketika awak media mencoba menelusuri langsung siapa pemasang bendera itu, Ani yang juga diduga pemilik usaha di ruko tersebut mengaku bahwa benar mereka yang memasang dan akan diturunkan segera.
“Kami sih pak (pemasang bendera-red), kemarin kami masang di situ karena tidak ada tempat lagi,” katanya.
Untuk diketahui, Bendera Merah Putih merupakan salah satu Lambang Negara yang diatur dalam undang undang no. 24 tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa dan Lambang Negara dan jika terbukti melanggar pasal ini maka ancaman pidananya 5 tahun penjara atau denda paling banyak Rp. 500.000.000 (lima ratus juta rupiah).
Peristiwa tersebut akan laporkan segera pada penegak hukum untuk diproses, agar kedepan lebih hati-hati dan peduli pada perjuangan para pejuang negeri ini. (Sc/Lbo).
Editor : Relas