Jombang, Lensaberita.online – Polres Jombang segera mengambil tindakan terkait ulah oknum guru SMK Dwija Bhakti Jombang yang telah mengintimidasi wartawan saat meliput Turnamen Bolavoly di GOR Merdeka Jombang pada Rabu (31/8/2022) baru-baru ini. Tindakan tersebut akan dilakukan berdasarkan tanda bukti lapor Lp/B/165/VII/2022/SKPT/Polres.
Ketua PWI Jombang. Sutono Abdillah menegaskan, bahwa dirinya sangat menyesalkan dan mengecam kasus perampasan kamera dan intimidasi terhadap wartawan PWI Jombang, Jawa timur.
“Apa yang dilakukan oleh oknum guru SMK Dwija Bhakti, merupakan bentuk menghalang-halangi tugas jurnalistik dan mencederai kebebasan Pers. Kami minta aparat hukum terutama pihak Kepolisian untuk mengusut tuntas kasus ini, karena kekerasan terhadap wartawan saat menjalankan tugas dilapangan telah melanggar Undang-Undang Pers Nomor 40 tahun 1999 pasal 18 ayat 1D, dusping itu, tersangka penganiayaan (jika ada) juga bisa dijerat Undang-Undang KUHP. Kekerasan terhadap wartawan saat menjalankan tugas jurnalistiknya bisa diancam dengan hukuman kurungan paling lama 2 tahun dan denda sebesar Rp. 500 juta, disamping itu bisa dijerat KUHP pasal 35 ayat (1),” katanya.
Sementara Kapolres Jombang AKBP. Moh. Nurhidayat saat di konfirmasi mengatakan, laporan tersebut sudah masuk dan akan segera diambil tindakan secepatnya. “Kami akan melakukan pemeriksaan baik terhadap korban maupun saksi,” katanya.
Diakuinya bahwa pada saat turnamen Bolavoly yang berada BB digelar di GOR Merdeka Jombang, memang timbul gesekan antar suporter pendukung kedua tim Bolavoly. Liputan : Mukti/Editor : Zulkifli