Langkat, Lensaberita.online – Reskrim Polsek Pangkalan Susu berhasil menangkap seorang laki-laki diduga pengedar sabu bernama Zulfirman Siregar alias Ucut (27) warga Jalan Purna, Dusun III, Desa Hinai Kanan, Kecamatan Hinai, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara.
Ucut ditangkap pada hari Selasa (09/8/2022) sekira pukul 20.00 WIB di pinggir jalan umum, tepatnya di Jalan Karya Lingkungan II, Kelurahan Beras Basah, Kecamatan Pangkalan Susu.
Informasi yang disampaikan Kapolsek Pangkalan Susu AKP V.Simanjuntak melalui Kasi Humas Polres Langkat AKP Joko Sumpeno mengatakan bahwa pelaku Ucut selama ini disebut-sebut masyarakat sering melakukan transaksi narkotika jenis shabu di wilayah hukum Polsek Pangkalan Susu.
Penangkapan pelaku tersebut bermula saat personil Unit Reskrim Polsek Pangkalan Susu menerima informasi dari masyarakat bahwa tersangka sering melakukan transaksi sabu di seputaran areal Kelurahan Beras Basah Kecamatan Pangkalan Susu.
Mendapat informasi tersebut kemudian Kapolsek Pangkalan Susu AKP V.Simanjuntak memerintahkan kepada Kanit Reskrim Ipda Junaidi S dan Team segera melakukan penyelidikan dan melakukan penangkapan terhadap pengedar sabu tersebut.
Kemudian pada hari Selasa (09/8/2022) sekira pukul 20.00 WIB Team langsung melakukan penyelidikan di seputaran TKP. Setibanya di TKP Team melihat seorang laki-laki dengan ciri-ciri sesuai dengan yang diinfokan diduga pelaku tampak sedang berjalan. Lalu petugas pun langsung mengamankan pelaku dan melakukan pemeriksaan badan.
Saat diperiksa Team menemukan barang bukti di dalam saku celana belakang sebelah kiri pelaku berupa 1 bungkus plastik klip bening ukuran kecil diduga berisi narkotika jenis shabu yang disimpan di dalam 1 (satu) bungkus plastik klip bening ukuran sedang. Setelah diamankan, pelaku mengaku bernama Zulfirman Siregar alias Ucut.
“Pelaku juga mengakui jika barang bukti yang ditemukan benar miliknya,” ujar AKP Joko.
Selanjutnya pelaku pengedar sabu dan barang bukti dibawa ke Polsek Pangkalan Susu dan segera dikirim menuju ke Kantor Sat Narkoba Polres Langkat guna proses hukum lebih lanjut. Reporter : Eka Saputra/Editor : Zulkifli.