Pelaku Cabul Terhadap Anak Dibawah Umur Tertangkap Satreskrim Polres Tanjungbalai

  • Bagikan

Tanjungbalai, Lensaberita.online Personil Satuan Reserse Kriminal Polres TanjungbaIai berhasil mengamankan Seorang pria atas kasus perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur, penangkapan tersebut dilaksanakan pada Hari Senin Tanggal 08 Agustus 2022z sekira Pukul 18.30 Wib.

Tersangka yang berinisial DSM (25) warga Kecamatan Tanjung Balai Selatan Kota Tanjungbalai diamankan berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP / B / 260 / VIII / 2022/ SPKT/Polres Tanjung Balai, Tanggal 08 Agustus 2022.
Tersangka di jerat dengan melanggar Pasal 81 ayat (2) Subs Pasal 82 ayat (1) UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU RI No. 1 Tahun 2016 atas perubahan kedua UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Tersangka DSM, dilaporkan ibu korban yang berinisial Y(40), Ibu Rumah Tangga (IRT), warga Kecamatan Tanjung Balai Selatan ke Mapolres Tanjungbalai

Kapolres Tanjungbalai AKBP Ahmad Yusuf Afandi SIK.MM, melalui Kasat Reskrim Polres Tanjungbalai AKP Eri Prasetiyo SH, mengatakan kronologis kejadian nya “Diketahui pada Hari Minggu Tanggal 07 Agustus 2022 sekira Pukul 18:00 Wib, di Kecamatan Tanjung Balai Selatan Kota Tanjungbalai,” Kata Kasat.

“Menurut keterangan korban kepada ibunya (pelapor) bahwa sewaktu korban membeli jajan di kedai terlapor, korban diajak ke kamar oleh tersangka lalu membuka pakaian dalam korban kemudian mencabuli korban. Setelah peristiwa tersebut korban menceritakan kepada ibunya (pelapor) mengeluh sakit pada perutnya, terasa perih di kemaluannya ibu korban kemudian membuat laporan ke Polres Tanjungbalai guna diproses sesuai dengan hukum yang berlaku,” Tambahnya.

“Berdasarkan adanya laporan tersebut, Personil Opsnal Satreskrim Polres Tanjungbalai di pimpin Kanit II Sat Reskrim Polres Tanjungbalai Ipda M. Reza Fahrurrozi dan Kanit I Satreskrim Polres Tanjungbalai Ipda DJH Manulang bersama Personil Reskrim melakukan cek Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan penyelidikan terhadap perkara tersebut,” Ucap Eri lagi.

“Kemudian pada Hari Senin Tanggal 08 Agustus 2022 sekira Pukul 18.00 Wib diketahui bahwa keberadaan tersangka DSM di Kecamatan Tanjung Balai Selatan Kota Tanjungbalai. Kemudian team opsnal berangkat ke lokasi yang dimaksud sekira Pukul 18:30 Wib tersangka DSM berhasil di amankan dan dilakukan interogasi kepadanya dan ia nya mengakui memang benar ada melakukan perbuatan cabul terhadap diri korban, selanjutnya tersangka dibawa ke Mapolres Tanjungbalai guna dilakukan penyidikan lebih lanjut,” Lukas AKP Eri Prasetiyo. Reporter : Eka Saputra/Editor : Zulkifli.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *