Personil Reskrim Polsek Teluk Nibung Amankan Dua Pemuda Pencuri di Gudang Botot Bro dan Toko Grosir UD. Lestari

  • Bagikan

Tanjungbalai, Lensaberita.online Kanit Reskrim Ipda JB. Manik, S.Psi, M.Si dan Personil Reserse Kriminal Polsek Teluk Nibung berhasil mengamankan Dua orang pria pelaku kasus pencurian di dua lokasi yang berbeda yaitu di gudang botot bro dan grosir UD. Lestari.

Kedua pelaku diketahui bernama Gilang Hidayat Sitorus Alias Gilang (22) dan rekannya bernama Erwin Syahputra Alias Beben (21), keduanya adalah warga Kecamatan Teluk Nibung Kota Tanjungbalai.

Pelaku yang bernama Gilang diamankan pada Hari Rabu Tanggal 27 Juli 2022, sekitar Pukul 20.15 Wib di rumah mertuanya daerah Sipori-pori dan sementara Pelaku yang bernama Beben Diamankan sekitar Pukul 21.45 Wib di rumahnya sekitar Kilang SiKocik.

Kedua tersangka diamankan berdasarkan Laporan Polisi sesuai dengan Nomor LP/B/65/VII/2022/SPKT/Polsek Teluk Nibung/Polres Tanjung Balai/Polda Sumut Tanggal 8 Juli 2022. Dan Nomor : LP/B/67/VII/2022/SPKT/Polsek Teluk Nibung/Polres Tanjung Balai/Polda Sumut Tanggal 18 Juli 2022.

Kapolres Tanjungbalai AKBP Ahmad Yusuf Afandi, SIK, MM, melalui Kapolsek Teluk Nibung AKP RAZ. Simamora mengatakan kronologis kejadiannya “Pada Hari Jumat Tanggal 08 Juli 2022 sekira Pukul 04.17 Wib, telah terjadi pencurian digudang botot Bro dengan cara membobol pintu depan gudang,” kata Kapolsek.

“Barang yang diambil adalah besi bekas ± 1 ton, tambaga bekas ±1,2 kg, satu buah baterai GS N 150, kuningan ± 1 kg, babet ± 50 kg. Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sejumlah Rp. 8.125.000 (delapan juta seratus dua puluh lima ribu rupiah). Lalu Korban melaporkan ke Mapolsek Teluk Nibung,” tambah Mamora.

“Selanjutnya pada Hari Senin Tanggal 18 Juli 2022, sekira Pukul 00.20 Wib telah terjadi pencurian di toko grosir UD. Lestari dengan cara memanjat tembok belakang toko dan menggunakan sepotong kayu broti,” ucapanya lagi.

“Adapun barang yang diambil adalah 30 rol kabel visicom, 30 buah bola lampu merk Simon 13 watt, 13 buah bola lampur merk Simon 20 watt, 14 buah pom minyak DF, 24 buah pom oli DF, 24 buah cok sambung, 15 buah senter, 12 buah kepala gas, 40 buah mata keramik merk bosun, 20 buah mata keramik merk Niken, 50 buah bundel pararel. Akibat terjadinya pencurian tersebut pelapor mengalami kerugian material sejumlah Rp. 32.465.000 (tiga puluh dua juta empat ratus enam puluh lima ribu rupiah),” tutup AKP RAZ. Simamora. Reporter : Eka Saputra/Editor : Zulkifli.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *