Maling yang Resahkan Warga, Berhasil Ditangkap Polsek Tangjung Pura

  • Bagikan

Tanjung Pura, Lensaberita.online Muhammad Irfan (23) yang meresahkan warga masyarakat Desa Pantai Cermin, berhasil ditangkap saat melakukan tindak pidana pencurian di dalam rumah kosong milik Parurrozi als Aulung (30) warga Dusun Pangkal Pasar, Desa Pantai Cermin Kecamatan Tanjung Pura, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara. Senin (25/07/2022).

Bermula Irfan diamankan warga karena diduga melakukan pencurian sebelum Polisi datang memboyongnya ke mako Polsek Tanjung Pura.

Muhammad Irfan yang beralamat di Dusun 1 Pendidikan, Desa Serapuh Asli, Kecamatan Tanjung Pura, Kabupaten Langkat itu disebut warga memang sudah meresahkan sekali. Banyak sudah korbannya khusus warga Pantai Cermin, dan tak kalah hangatnya lagi sejumlah masayarakat korban pencurian dari Irfan itu berbondong mendatangi Markas Polsek Tanjung Pura yang disambut oleh IPDA Prawira.

Masyarakat meminta agar Polsek Tanjung Pura dapat segera menangkap Irfan yang terkenal maling licin peresah masyarakat itu, Bermula Parurrozi Als Aulung, yang datang ke rumah kosong miliknya dalam keadaan terkunci di Dusun Pangkal Pasar, Desa Pantai Cermin. Setelah Aulung datang masuk ke dalam dan menuju kamarnya, Iantas terkejut melihat ada seorang laki-laki yang tidak dikenal. Sontak dirinya berteriak maling.
Dengan adanya teriakan, warga masyarakat sekitar berdatangan dan mengamankan Irfan sipencuri yang sangat meresahkan warga.

Mengetahui hal itu dengan sigab Kanit Reskrim IPTU Hermawan dan Kanit Intelkam IPDA. Hariadi serta personil Polsek Tanjung Pura lain datang ke TKP untuk mengamankan pelaku dari amuk massa. Setelah dilakukan interogasi, Muhammad Irfan Als Irfan mengakui perbuatannya. Kemudian pelaku dibawa ke Polsek Tanjung Pura untuk dilakukan proses penyelidikan lebih lanjut, sebelumnya warga sudah membuat laporan tentang prilaku jahat Irfan.

Kapolsek Tanjung Pura AKP. Surahman melalui Kanitreskrim IPTU Hermawan mengatakan, dari hasil Penyelidikan terhadap Muhammad Irfan, Ia mengakui perbuatanya telah melakukan beberapa kali tindak pidana pencurian di Desa Pantai cermin.

“Hasil pengecekan LP sesuai dengan no LP. / B/ 47 / VII/ 2022/SPKT/Polsek Tanjung Pura kasus tindak pidana pencurian dengan pelapor Syahmirin Siregar. Upaya Kepolisian yang telah dilakukan oleh Personil Polsek Tanjung Pura. Kanit Reskrim, Kanit Intelkam dan anggota Polsek Tanjung Pura setelah menerima Laporan dari warga masyarakat langsung menuju TKP dan mengamankan pelaku pencurian yang diamankan massa. Kemudian melakukan pengecekan barang bukti hasil kejahatan pencurian dan mengamankannya. Melakukan proses Penyidikan terhadap pelaku pencurian dan melakukan pemeriksaan terhadap saksi. Saat ini pelaku pencurian telah diamankan di Polsek Tanjung Pura guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut dan kondisi pelaku dalam keadaan sehat,” ujar Kanit.

 

Dalam 5 bulan ini kami memang resah bang, syukurlah pelaku sudah ditangkap. Karena sudah banyak sekali korbannya, ada yang kehilangan barang elektronik, Leptop, HP, uang, perhiasan emas, bahkan mesin dup pompa air beberapa ketua BPD desa Pantai Cermin” beber Herlambang di Polsek Tanjung Pura Senin (25/07/22) sore.

Sementara Effedi warga dusun Mandailing Pantai Cermin mengaku sangat berterima kasih pada Polsek Tanjung Pura, cepat tanggap dan sudah menangkap si pelaku yang sudah sangat meresahkan itu dan warga merasa puas. Reporter : Eka Saputra/Editor : Zulkifli.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *