Langkat, Lensaberita.online – Barang bukti Narkotika jenis Sabu dan Ganja, yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), di musnakan Polres Langkat.
Pemusnahan barang haram itu berlangsung dihalaman Jananuraga Mapolres Langkat, Jumat (15/07/2022) pagi.
Yang melakukan pemusnahan barang bukti adalah Wakapolres Langkat Kompol Hendri Nupia bersama dengan Asisten Adm.Ekbangsos Hermasyah M.IP dan perwakilan Kejaksaan Negeri Langkat, pihak BNN Kabupaten Langkat, serta tim Labfor Poldasu.
Wakapolres Langkat Kompol Hendri Nupia didampingi Kasat Narkoba AKP Kusnadi dan Kasi Humas Polres Langkat AKP Joko Sumpeno menjelaskan, barang bukti jenis Daun Ganja dan Sabu merupakan hasil sitaan pihak kepolisian (satres narkoba polres Langkat) dari beberapa pelaku tindak pidana kejahatan narkotika yang telah memiliki ketetapan hukum (inkracht).
“Barang bukti yang dimusnahkan merupakan sitaan dari beberapa pelaku tindak pidana narkotika, berdasarkan dari keputusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), yang amarnya memutuskan untuk memusnahkan barang bukti tersebut, juga untuk keamanan,” jelas Hendri.
Barang bukti yang dimusnahkan dari penanganan empat kasus dengan enam tersangka, lima tersangka laki laki dan satu orang wanita. Jumlah total keseluruhan barang bukti yang dimusnahkan sabu seberat 1.104,9 gr senilai dua milyar, dan daun ganja kering seberat 4,370 gr. Reporter : Eka Saputra/Editor : Zulkifli.