Langkat, Lensaberita.online – TH alias Taufik (28) warga Jalan Pelabuhan Gang Aman, Lingkungan II Kelurahan Sei Bilah, Kecamatan Sei Lepan, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara diringkus Polisi karena Sering beroperasi mengedarkan Narkotika jenis Sabu-sabu.
TH ditangkap pada Kamis (14/07/2022) sore sekitar pukul 15.00 Wib, saat sedang menunggu pembeli di teras rumah warga di Jalan Sei Bilah, Lingkungan I Patok, Kelurahan Sei Bilah.
Polisi yang sudah mengintai keberadaan pelaku langsung melakukan penyergapan, saat itu pelaku melihat kedatangan petugas dan berusaha kabur sambil membuang paket sabu.
Namun usaha pelaku sia-sia, dirinya berhasil dikejar dan ditangkap serta mengamankan barang bukti yang dibuang berupa 1 paket plastik klip diduga berisi sabu dengan berat bruto 0,14 gram berikut uang hasil penjualan sabu.
Saat dilakukan penggeledahan badan, petugas menemukan 1 buah pisau belati yang diselipkan di pinggang sebelah kanan pelaku, guna pemeriksaan lebih lanjut, pelaku langsung digiring ke Mapolsek P.Brandan.
Kapolres Langkat AKBP Danu Pamungkas Totok.SH.SIK melalui Humas Polres Langkat AKP Joko Sumpeno saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan ini.
“Penangkapan pelaku dilakukan Unit Reskrim Polsek P.Brandan dan pelaku merupakan seorang pengedar, ditangkap saat akan mengedarkan dan menunggu pembeli diteras rumah warga, pelaku sempat kabur namun berhasil ditangkap,” ucap AKP Joko Sumpeno.
Saat ini pelaku sudah diamankan di Mapolsek P.Brandan. Guna proses hukum lebih lanjut, pelaku dan barang bukti secepatnya akan dilimpahkan ke Satresnarkoba Polres Langkat. Reporter : Eka Saputra/Editor : Zulkifli.