Langkat, Lensaberita.online – Seorang pelaku pencurian berinisial MR (21) warga Komplek Baru, Jalan Stasiun, Lingkungan I Melati, Kelurahan Sei Bilah Timur, Kecamatan Sei Lepan, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, berhasil ditangkap warga.
Pelaku ditangkap saat sedang mencuri 2 (dua) buah timbangan duduk di gudang sawit yang berada di Dusun I Bukit Suka Mulia, Desa Halaban, Kecamatan Besitang, Kabupaten Langkat, pada Kamis (7/07/2022) kemarin.
Saat akan ditangkap, kedua pelaku lainnya sempat kabur, dimana pelaku MR sempat menjadi bulan-bulanan warga sebelum akhirnya diserahkan ke Polsek Besitang.
Kapolres Langkat AKBP Danu Pamungkas Totok, SH, SIK melalui Humas Polres Langkat AKP Joko Sumpeno saat dikonfirmasi membenarkan kejadian ini.
Satu dari tiga pelaku berhasil ditangkap saat mengambil 2 buah timbangan duduk dan akan diangkut menggunakan becak motor (becak barang), namun aksi ini diketahui warga dan langsung menangkap pelaku, namun 2 pelaku lainnya sempat kabur.
Pelaku ditangkap sesuai dengan Laporan Polisi nomor: LP/ 25 / VII / 2022 / SU /LKT / SEK-BESITANG tanggal 07 Juli 2022. Dan dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian, terang AKP Joko Sumpeno.
Saat ini, pelaku sudah diamankan di Mapolsek Besitang berikut 1 unit becak barang dan 2 buah timbangan duduk, dimana korban mengalami kerugian mencapai Rp 6.000.000,. Reporter : Eka Saputra/Editor : Zulkifli