Lensaberita.online – Dalam upaya menciptakan rasa aman dan tertib di wilayah hukumnya, Polsek Pemulutan Polres Ogan Ilir berhasil mengamankan seorang pria yang diduga melakukan praktik premanisme atau pungutan liar (pungli) di kawasan Lampu Merah Simpang Tol Keramasan, Kecamatan Pemulutan, Kabupaten Ogan Ilir.
Penindakan tersebut dilakukan pada Minggu, 18 Mei 2025, sekira pukul 01.00 WIB oleh Tim Panther Opsnal Unit Reskrim Polsek Pemulutan yang dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim IPDA Gandhi Prianata, S.H.
Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial WILLY (30 tahun), berprofesi sebagai buruh dan berdomisili di Kayu Agung, Kabupaten OKI. Pelaku diamankan saat diduga melakukan pungli kepada pengendara yang melintas di lokasi tersebut.
Kapolsek Pemulutan, IPTU Nugrah Angga Oktari, S.H., menegaskan bahwa Polsek Pemulutan akan terus berkomitmen memberantas segala bentuk aksi premanisme dan pungutan liar di wilayah hukumnya.
“Kami tidak akan memberikan ruang bagi praktik-praktik premanisme yang meresahkan masyarakat. Kami akan bertindak tegas terhadap pelaku-pelaku yang mencoba mengambil keuntungan dengan cara-cara yang melanggar hukum,” tegas Kapolsek.
Sebagai langkah awal, pelaku telah didata dan diberikan pembinaan. Namun, Kapolsek menegaskan bahwa pihaknya akan terus memantau dan menindaklanjuti kasus ini sesuai dengan perkembangan di lapangan. Jika ditemukan unsur pidana lebih lanjut, proses hukum akan dilakukan secara profesional dan transparan.
Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari Surat Perintah Tugas Nomor: Sp.gas / 26 / V / 2025 / Reskrim, tentang pelaksanaan penyelidikan terhadap dugaan tindakan premanisme di wilayah hukum Polsek Pemulutan.
Polsek Pemulutan mengimbau kepada masyarakat agar tidak segan melaporkan apabila menemukan praktik pungli atau tindakan premanisme di lingkungan sekitar.
Editor : Irawan