MANADO, Lensaberita.online – Tim Resmob Satuan Reskrim Polres Tomohon mengamankan terduga pelaku tindak pidana pencabulan terhadap seorang perempuan berusia 16 tahun, yang terjadi di Kecamatan Tomohon Selatan, Selasa (5/7/2022).
Dikonfirmasi Rabu (6/7/2022) siang, Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast membenarkan hal tersebut.
“Terduga pelaku adalah pria berinisial AR (16) sudah diamankan di rumahnya, di salah satu desa di Kabupaten Minahasa pada Selasa (5/7/2022) malam, beberapa jam setelah kejadian,” ujarnya.
Aksi pencabulan ini diketahui orang tua korban setelah mendengar pengakuan korban.
“Korban mengaku berpacaran dengan terduga pelaku dan telah melakukan hubungan suami isteri lebih dari satu kali sejak bulan April 2022. Merasa keberatan, orang tua korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polres Tomohon,” terang Kombes Pol Jules Abraham Abast.
Saat ini terduga pelaku sudah berada di Mako Polres Tomohon untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. (/Zulkifli)