Pendapat Praktisi Hukum Bujang Musa, Terkait Sikap Oknum Wastam Terhadap Para Penambang

  • Bagikan

BukitLayang, LensaBerita.Online,-

Oknum Wastam PT Timah, diduga lakukan intervensi kepada masyarakat, dengan membawa Oknum Polisi bersenjatakan Lengkap ke lokasi penambangan Rakyat di Desa Bukit Layang dengan dalih pengamanan Aset PT. Timah.

Hal ini mendapat tanggapan beragam dari kalangan masyarakat, salah satunya dari praktisi hukum Bujang Musa S.H., M.H.

“Pengamanan aset PT Timah berupa IUP seperti yang di katakan Wastam tersebut, itu adalah hal yang keliru dan fatal dan saya anggap Wastam tersebut tidak paham, kacau kalau Wastam seperti itu. Ujar  Bujang Musa S.H., M.H., selaku peraktisi hukum sekaligus pengacara kondang Bangka Belitung saat di hubungi team media ketika menanggapi kegaduhan yang di rasakan masyarakat Desa Bukit Layang Kecamatan Bakam melalui sambungan ponsel sabtu (2/07/22).

Praktisi Hukum ini pun melanjutkan penjelasannya terkait IUP.

“IUP bukan bagian dari Aset akan tetapi wilayah yang dimohon dan di beri ijin untuk melakukan kegiatan sesuai maksud yang di mohon. 

Oknum Wastam itu tidak paham kalau Iup di katakan Aset milik PT Timah, akan tetapi pengawasan terhadap Iup itu sah sah saja selama yang diberi izin sedang melakukan aktivitas penambangan.

Terkait dengan proses penambangan berada sekitar wilayah kehidupan warga, pemberdayaan warga sekitar sangat penting diperhatikan,” tegas BM.

Terkait tentang adanya potensi gejolak di masyarakat yang bermula dati sikap wastam dan perwakilan PT Timah, prktisi hukum ini pun melanjutkan:

Jika ada gejolak warga karena warga tidak dilibatkan dan  sudah sepatutnya warga menolak PT.timah karena pemilik IUP tidak patuh dengan UU.

Dikatakan BM kacau bila seorang wastam mengatakan demikian.

“Kacau seorang Wastam, bila mengatakan pengaman aset PT Timah berupa IUP, Apalagi dengan cara membawa aparat kepolisian bersenjata lengkap saat mendatangi para penambang ke ti ti, Apalagi sekelas ti ti sebu, oleh sebab itu posisi jabatan Wasprod sekaligus Wastamnya yang di tempatkan di Dusun Cungfo Desa Bukit Layang Kecamatan Bakam agar di evaluasi ulang dan jika perlu di ganti karena telah membuat gaduh atas kebijakan yang tidak bijak sehingga timbul kegaduhan di tengah masyarakat,” pinta BM.

Lebih lanjut di katakan BM, IUP itu bukan merupakan aset.

“yang di katakan aset tersebut seperti kendaraan, peralatan yang lainnya atau bila ada kegiatan PT timah di lapangan seperti mesin, kantor, gudang yang sifatnya hak milik yang memiliki nilai tukar uang. Kalau IUP Pt timah, kan tidak laku di jual kepada masyarakat dan siapa yang mau membelinya,” kata Dia.

Lanjut dia negara itu hadir bukan menyengsarakan rakyat.

“Negara melalui UU no. 4 tahun2009 tentang Minerba sebagaimana dijelaskan pada pasal 95 (e) jelas ditegaskan setiap pemilik IUP yang keberadaannya di wilayah kehidupan warga di haruskan mengedepankan pemberdayaan masyarakat bukan membuat susah dan gaduh masyarakat akan tetapi harus diikut sertakan agar kehidupan ekonomi masyarakat akan sejahtera dan saling memberi manfaat,artinya semua kegiatan yang ada di wilayah tersebut haruslah memberdayakan masyarakat dangan cara yang elok,dan saling menguntungkan melakukan pembinaan apabila ada warga yang nambang sebagaimana aturan yang ada,begitu pula dengan pengepulnya agar masyarakat di lingkungan tersebut dapat menerima manfaatnya,”pinta BM.

Di terang BM PT Timah itu sudah ada polisinya.

“PT Timah itu kan sudah ada polisinya yaitu satpamnya dan lagi bila harus ada pengawalan polisi tersebut cukup berada di pos saja dan menerima laporan,tidak perlu harus datang ke ti ti apalagi ti tersebut hanya sebu sebu yang pemdapatannya 2 sampai 3 kg saja, malu lah selepel PT timah harus menunggu timah yang di dapat warga seperti itu,dan apakah penambang tersebut melakukan penambangan dengan membawa senjata juga, kan tidak demikian ,”terang BM.

Lanjut dia pada sebelumnya wakapolri telah mewanti wanti anggotanya dalam bertindak.

“Mabes polri melalui Waka Polri telah mengintruksikan jajarannya melalui bareskrim polri untuk tidak memberikan senjata kepada anggota nya sembarangan bila di lapangan, senjata bukan untuk nakuti rakyat. Polri harus mengayomi dan melindungi masyarakat bukan menakuti masyarakat dengan membawa senjata laras panjang, kata BM.

Saat di singgung apakah boleh warga menolak kehadiran PT Timah di lingkungan tersebut.

“Boleh,”dan sah sah saja warga menolak kehadiran kegiatan pt timah di lingkungan warga bilamana keberadaan kegiatan tsb telah membuat gaduh di tengah masyarakat, dan oknum karyawan PT Timah harus mematuhi UU bagaimana melakukan aktivitas penambangan apabila  keberadaan Iup nya di lingkungan warga tegas,”BM.

Sementara para penambang saat di temui team media di lapangan sabtu (2/07/22)mengaku setuju atas pendapat abang kita Bujang Musa.

“Kami dari penambang yang ada di Dusun Cungfo dan Warga Bukit Layang sangat setuju apa yang di katakan abang kita yang biasa di sapa bang BM,dan sepakat menolak cara cara pt timah langsung mengiring penambang sebu sebu langsung ke pos pam,karena harganya tidak sesuai harapan,dan info yang kami penambang dapatkan tidak semua pos pam ada pemberlakuan seperti yang ada di pos pam Dusun Cungfo,dan bila perlu kita kumpulkan semua penambang mulai dari Dusun Cungfo sampai ke Desa induk Desa Bukit Layang kita demo pos pam PT Timah karena telah membuat gaduh di tengah masyarakat ancam para penambang yang nama nama mereka minta agar tidak di sebutkan.

Demi Keberimbangan Berita, media mencoba melakukan konfirmasi kepada wastam di daerah tersebut, namun sayang sampai berita ditayangkan media belum berhasil medapatkan konfirmasi resmi dari wastam maupun pihak yang mewakilinya (PT. Timah)

(Red)

 

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *