Pasuruan, lensaberita – Polemik penggunaan lahan di kawasan industri PIER Pasuruan hingga kini masih menjadi perhatian publik. Rabu (30/4/2024/5)
Setelah polisi menetapkan tiga orang tersangka yang diduga melakukan pemerasan terhadap proyek pemasangan pipa gas milik PT LNG di kawasan PIER Industri, Desa Curahdukuh, Kecamatan Kraton, Kabupaten Pasuruan, pada Senin (14/4/2025) lalu, kali ini sejumlah keluarga terduga pelaku pemerasan beserta LSM LP-KPK yang juga selaku pendamping ahli waris mendatangi Polres Pasuruan Kota.
Kedatangan mereka bermaksud mempertanyakan proses penangkapan ataupun penahanan yang dilakukan polisi serta penyelesaian penggunaan lahan.
“Pelaporan itu apa dasarnya. Alas haknya apa,” kata Dahniar Anisa anggota dari LSM LP-KPK kepada lensa berita.
Aktifis yang akrab dipanggil dengan nama Anis itu juga berharap agar permasalahan ini segera terselesaikan dengan baik.
“Biar ke depannya tidak ada hal seperti ini lagi. Kasihan warga, yang tidak bersalah jadi salah,” jelasnya.
Menambahkan, Kumarto yang juga dari LSM LP-KPK berkata, “Kalau memang haknya rakyat harus dikembalikan. Kalau memang dibutuhkan ya dibayar”.
Anita Kurnia (31) anak dari salah satu terduga pelaku menyampaikan kekecewanya.
Hal ini lantaran pertemuan atau audiensi dengan pihak kepolisian tidak sesuai dengan apa yang ia harapkan.
“Kita kan aslinya ingin mediasi. Dari pihak sana (PIER) didatangkan (supaya ada) jalan terbaik,” katanya.
Sementara, Iptu Choirul Mustofah Kasat Reskrim Polres Pasuruan Kota saat ditemui usai audiensi menyampaikan agar pihak keluarga tersangka serta pendamping ahli waris melakukan pembuktian di pengadilan.
“Silahkan buktikan di pengadilan,” singkatnya.
(Ko)