Pasuruan, lensaberita – Adanya pro dan kontra atau tanggapan positif dan negatif terkait perombakan Alat Kelengkapan Dewan (AKD) DPRD Kabupaten Pasuruan beberapa waktu yang lalu adalah hal yang baik bagi demokrasi.
Hal itu disampaikan oleh Wakil Gubenur LSM LIRA Jawa Timur, Ayik Suhaya kepada awak media di gedung DPRD Kabupaten Pasuruan, Senin (23/12/2024) siang.
Dirinya mengungkapkan, dalam hal ini pihaknya sudah diberi penjelasan oleh Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan, Samsul Hidayat perihal peraturan pemerintah (PP) terkait perombakan AKD. Dan ia menilai jika perombakan yang telah dilakukan oleh DPRD Kabupaten Pasuruan secara normatif prosedur sudah tidak ada masalah.
“Karena seorang DPRD atau DPRD yang ada di kabupaten pasuruan ini kalau merombak pasti ada dasar hukum,” jelasnya.
Pasti ada kajian hukum, lanjutnya, kajian akademisi, konsultasi kepada Kementerian Dalam Negeri ( Kemendagri), biro hukum, biro kepemerintahan hingga sampai legal opini dari universitas.
“Dan ini merupakan keputusan politik, usulan kembali dari pada anggota-anggota komisi yang diusulkan kepada fraksi. Dan adalah ini suara yang terbanyak,” bebernya.
Menurut Ayik, selama berdasar pada regulasi dan aturan, apapun perombakannya baik pemerintahan maupun DPRD yang terpenting adalah berkomitmen untuk membangun masyarakat Kabupaten Pasuruan sejahtera lahir dan batin.
Selain itu, pihaknya juga berharap DPRD dengan pemerintah saat ini bisa sinergitas serta harus gayung bersambut demi kepentingan masyarakat.
Terpisah, Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan, Samsul Hidayat saat ditemui di ruangannya mengatakan, bahwa kebijakan perombakan AKD yang telah ditetapkan itu sudah melalui regulasi dan prosedur yang ada.
“Terkait ada beberapa teman-teman yang tidak sepakat atau yang lain, monggo, itu hak masing-masing,” katanya.
Dengan adanya pro kontra ini, Samsul Hidayat berharap dengan pimpinan AKD yang baru bisa memaksimalkan tupoksinya.
“Bersama-sama bagaimana untuk ke depannya mewujudkan apa yang menjadi visi dan misi dari bupati yang terpilih,” pungkasnya.
(Wan/Ko)