Lensaberita.online – Satuan Reserse Narkoba Polres Siak bekerjasama dengan Polres Meranti, dan Pengawas Pelayanan Bea Cukai TMP B Pekanbaru berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis shabu dengan berat kotor mencapai 2,6 kilogram. Penangkapan ini dilakukan pada Sabtu dini hari, sekitar pukul 00.10 WIB, di Jalan Hangtuah RT.003 RW.003, Kampung Rempak, Kecamatan Siak, Kabupaten Siak. (21/12/2024).
Dalam Konferensi pers senin pagi (23/12/2024) bertempat di Polres Siak yang dipimpin Wakapolres Siak Kompol Ade Zaldi didampingi Kasat Narkoba Polres Siak AKP Toni Armando dan beberapa unsur terkait di terangkan bahwa pengungkapan ini berawal dari informasi yang diterima oleh tim gabungan mengenai peredaran narkotika jenis shabu dalam jumlah besar. Pada malam sebelumnya, Jumat, 20 Desember 2024, tim melakukan penyelidikan dan merencanakan strategi undercover buy yang dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba Polres Siak.
“Sekira pukul 00.30 WIB, ketika target menghubungi tim undercover untuk melakukan transaksi, anggota yang menyamar langsung melakukan komunikasi dengan penjual. dalam proses negosiasi, target mengeluarkan bungkusan dari dalam mobil dan memperbolehkan anggota untuk menimbang serta memeriksa keaslian narkotika tersebut”, Ucap Kompol Ade zaldi
Lanjut di katakan setelah memastikan bahwa barang tersebut adalah shabu, tim langsung mengamankan dua tersangka yang terlibat dalam transaksi tersebut.
“Dua tersangka yang berhasil diamankan adalah inisial S (35) yang merupakan wiraswasta, dan H (21) yang masih berstatus mahasiswa. S diketahui telah melakukan transaksi narkotika sebagai kurir untuk yang kedua kalinya, sementara H terlibat dalam jaringan ini untuk pertama kalinya setelah diajak oleh S. Keduanya mengakui bahwa narkotika tersebut diperoleh dari seseorang berinisial D, yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO)”. Jelas Kompol Ade zaldi.
Selanjutnya, tim melakukan pengembangan melalui metode control delivery untuk menangkap D. Namun, setelah menjanjikan pertemuan di Pekanbaru, D tidak dapat dihubungi, diduga karena telah mengetahui adanya penangkapan.
“Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain enam paket shabu, satu unit timbangan digital, sejumlah plastik pembungkus, dua unit handphone, serta kendaraan yang digunakan dalam transaksi”.terang Kompol Ade Zaldi.
Kasus ini menjadi pengingat akan pentingnya sinergi antara aparat penegak hukum dalam memberantas peredaran narkotika.
Tim gabungan berkomitmen untuk terus melakukan upaya pencegahan dan penindakan terhadap kejahatan narkotika demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
“Kita menyelamatkan kurang lebih 39.000 jiwa,kedua tersangka akan dijerat dengan pasal 114 ayat 2 dan pasal 112 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat 1 dengan ancaman hukuman paling berat pidana mati dan paling rendah pidana penjara paling singkat tahun paling lama 20 tahun.” tutup Kompol Ade zaldi.
(Saiful Siddiq)