4 Pasar di Pasuruan Raih Penghargaan dari Menteri Perdagangan RI

  • Bagikan

Pasuruan, lensaberita – Berkat komitmen kuat dalam melindungi konsumen dalam kegiatan transaksi jual beli di pasar tradisional, Pemerintah Kabupaten Pasuruan mendapatkan apresiasi dari Menteri Perdagangan Republik Indonesia (RI). Secara simbolis, Piagam Penghargaan Pasar Tertib Ukur Tahun 2023 diserahkan oleh Wakil Menteri Perdagangan RI, Dyah Roro Esti kepada Penjabat (Pj.) Bupati Pasuruan, Nurkholis dalam acara Penganugerahan Perlindungan Konsumen.

Dalam perhelatan yang digelar di Hotel Fugo, Banjarmasin, Provinsi Kalimantan Selatan pada hari Senin (18/11/2024) tersebut, predikat Penghargaan Pasar Tertib Ukur diberikan kepada dua Pasar Rakyat yakni Pasar Rakyat Gempol dan Pasar Rakyat Gondangwetan. Juga diberikan kepada dua Pasar Desa yakni Pasar Desa Sumberdawesari Grati dan Pasar Desa Wonosari Tutur.

“Hari ini Pemkab Pasuruan mendapatkan penghargaan dari Menteri Perdagangan diwakili Wamendag yaitu Penghargaan Tertib Ukur di pasar. Kita punya 126 Pasar Desa dan 15 Pasar Rakyat. Dari sejumlah itu, ada 2 Pasar Daerah dan 2 Pasar Desa yang mendapatkan penghargaan,” ucapnya.

Di samping itu, Pj. Bupati Nurkholis meminta kepada Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Pasuruan agar benar-benar melakukan monitoring penggunaan alat ukur di Pasar Tradisional. Baik yang dilakukan terhadap Pasar Daerah maupun Pasar Desa.

“Manfaat penghargaan ini untuk memberikan kepastian dan kenyamanan masyarakat bahwa pasar yang dimaksud, tertib ukur timbangannya sudah sesuai. Harapannya semua Pasar Daerah dan Pasar Desa semuanya tertib ukur. Sehingga menjamin kepastian kepada masyarakat bahwa alatnya sesuai,” ungkapnya pada saat dijumpai seusai acara.

Senada dengan yang disampaikan oleh Pj. Bupati Nurkholis, Kepala Disperindag Kabupaten Pasuruan, Diana Lukita Rahayu menyatakan komitmennya untuk melindungi hak-hak konsumen. Berikut dengan pengawasan yang melekat.

“Kami akan terus berupaya meningkatkan pelayanan kepada masyarakat melalui kegiatan tera dan tera ulang alat ukur serta pengawasannya. Sehingga masyarakat terlindungi dan mendapatkan jaminan atas penggunaan alat ukur dalam transaksi perdagangan,” tandasnya.

Diketahui, Penghargaan Daerah Tertib Ukur dan Pasar Tertib Ukur diberikan kepada Pemerintah Daerah sebagai bentuk apresiasi dan motivasi atas peran aktifnya dalam melaksanakan kegiatan metrologi legal melalui tera dan tera ulang alat ukur serta pengawasan alat ukur. Hal itu sebagai upaya perlindungan konsumen dan kepedulian terhadap tertib ukur. Seperti yang disampaikan oleh Wakil Menteri Perdagangan, Dyah Roro Esti dalam pernyataannya berikut ini.

“Kami berharap, seluruh pasar di tanah air bisa berpedoman seusai SNI. Termasuk tertib ukur untuk melindungi konsumen. Terimakasih kepada Pemerintah Daerah, baik Pemerintah Provinsi maupun Kabupaten/Kota yang telah memberikan perlindungan konsumen dalam penyelenggaraan tertib ukur bagi kegiatan perdagangan,” katanya.

Sumber: https://www.pasuruankab.go.id/isiberita/pemkab-pasuruan-raih-penghargaan-perlindungan-konsumen-dari-menteri-perdagangan-ri

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *