Banyuasin – Lensaberita.online,-
Polsek Tanjung Lago Polres Banyuasin, berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat). Kamis (7/11) sekira pukul 04.00 WIB di Rumah korban Lilis Suniawati (49) yang beralamat di Desa Suka Damai Kecamatan Tanjung Lago Kabupaten Banyuasin.
Kapolres Banyuasin AKBP Ruri Prastowo SH SIK MIK yang disampaikan oleh Kasi Humas Polres Banyuasin AKP Sutedjo dalam keterangannya mengatakan, kasus ini terungkap bermula setelah Polsek Tanjung Lago menerima laporan dari Lilis Suniawati, bahwa telah terjadi tindak pidana pencurian dengan pemberatan di rumah korban.
Kemudian, menindaklanjuti laporan dari korban, Polsek Tanjung Lago langsung mendatangi rumah korban dan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) serta memeriksa saksi – saksi. Setelah itu Polsek Tanjung Lago langsung melakukan penyelidikan untuk mengungkap siapa pelakunya.
“Dari hasil penyidikan diketahui pelakunya adalah BN (36) yang merupakan warga Desa Tanjung Lago Kecamatan Tanjung Lago Kabupaten Banyuasin,” kata Kasi Humas Polres Banyuasin AKP Sutedjo kepada wartawan.
Menurut AKP Sutedjo, saat korban baru bangun tidur tiba-tiba korban melihat barang barang milik korban telah hilang yaitu Emas sebanyak 73 suku, 4 buah handphone, 2 buah tabung gas elpiji 3 kg, uang sebesar Rp. 8.200.000, 00.
“Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp. 594.200.000, 00. Dan korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tanjung Lago Polres Banyuasin,” jelas Sutedjo.
Lebih lanjut dikatakan Sutedjo, pelaku BN berhasil ditangkap bermula pada Jum’at (8/11) pukul 14.00 WIB, Polsek Tanjung Lago mendapatkan informasi mengenai keberadaan pelaku pencurian dengan pemberatan berada di wilayah hukum Polsek Tanjung Lago.
Kemudian Kapolsek Tanjung Lago Iptu Agus Widodo SH memerintahkan Kanit Reskrim Polsek Tanjung Lago Ipda Fran Sepriansyah SH MH untuk melakukan penyelidikan. Dan setelah dilakukan penyelidikan didapat informasi bahwa pelaku pencurian dengan pemberatan tersebut bernama BN.
Selanjutnya, ujar AKP Sutedjo, Kapolsek Tanjung Lago Iptu Agus Widodo bersama dengan Kanit Reskrim Ipda Fran Sepriansyah dan anggota langsung menuju kelokasi dimana tempat keberadaan pelaku untuk melakukan penangkapan terhadap pelaku BN.
“Setelah ditangkap, pelaku langsung diintrogasi dan pelaku BN mengakui jika telah melakukan pencurian dengan pemberatan dirumah korban Lilis Suniawati berupa 4 unit handphone dan 1 buah tas yang berisikan uang sebesar Rp. 250.000, 00. Dan pelaku langsung dibawa ke Polsek Tanjung Lago beserta barang bukti (BB),” pungkas Sutedjo.
Editor : Irawan