Banyuwangi,lensaberita.online| Terkait dugaan Penambangan pasir ilegal yang kian marak di Kabupaten Banyuwangi Jawa timur, Pemerintah APH ( Apartur Penegak Hukum ) terkesan menutup mata, ada apa, kenapa.
Pihak Kepolisian Republik Indonesia, dalam hal ini (POLDA JATIM, POLRESTA Banyuwangi ) seharusnya bertindak tegas, terkait dugaan penambangan pasir ilegal yang kian marak di Kecamatan Rogojampi Kabupaten Banyuwangi
Ilegal mining yang merusak lingkungan dan terkesan ada pembiaran terjadi di kawasan Desa Pengatigan Jalan Songgon, Cangkring Kecamatan Rogojampi semakin menggila,” ucap Agung Ketua Komunitas Pemerhati Banyuwangi (KPB)
Lanjut Agung,Akibat pembiaran selama ini, karena dugaan terjadinya kong kalikong atau main mata dengan aparat atau pemerintah setempat, para penambang terkesan kebal Hukum
Kami selaku lembaga kontrol berharap kepada pihak berwajib khususnya APH, untuk segera menghentikan aktivitas dugaan tambang galian C ilegal. Selain itu juga menindak dengan tegas sesuai hukum yang berlaku,” tegas Agung (29/10/2024)
Kami akan berkirim surat kepada Polda Jawa Timur,kami meminta kepolisian, Polda Jatim harus bertindak tegas dalam melakukan penangkapan kepada pelaku dugaan penambangan ilegal di wilayah Kabupaten Banyuwangi Kecamatan Rogojampi
” Dan kami Komunitas Pemerhati Banyuwangi (KPB) tidak akan pernah banyak bicara soal tindakan kita buktikan saja,” imbuhnya