KEDIRI – Satgas TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) 122 tahun 2024 Kodim 0809/Kediri mengadakan pembinaan Keluarga Sadar Hukum (Kadarkum) kepada masyarakat desa Pagung Kecamatan Semen, Rabu, (23/10/2024).
Dalam kegiatan tersebut, Kodim 0809/Kediri menghadirkan narasumber dari DPRD, Pengadilan Agama, Kejaksaan Negeri, BNN Kabupaten Kediri.
Kediri Bapak Alfred S. Wirayudha dengan materi Pencegahan Narkoba, Lettu Inf Iskak Sukarman materi Wawasan Kebangsaan dan Pj. Ketua DPRD Kab. Kediri Bapak Pendiwan ST dengan materi kesadaran hukum.
Perwira Kordinator Umum Satgas TMMD 122 Lettu Inf Iskak Sukarman mengatakan kegiatan ini merupakan kerjasama Satgas TMMD 122 dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Kediri dalam hal ini Bagian Hukum Sekretaris Daerah Kabupaten Kediri.
Menurutnya kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran hukum bagi masyarakat sehingga menyadari hak dan kewajiban warga negara.
“Harapannya agar semakin banyak masyarakat khususnya warga desa Pagung yang sadar dan patuh terhadap hukum serta untuk melindungi dan mencegah masyarakat dari bentuk kejahatan lain seperti, bahaya narkoba, perjudian dan judi online, kekerasan dalam rumah tangga dan lainya.” kata Lettu Inf Iskak.
Ditempat yang, Kepala Bagian Hukum Kabupaten Kediri Dwi Sudiartanti, SH. MH mengapresiasi positif kegiatan TMMD 122 karena telah berkolaborasi pemerintah daerah kabupaten kediri dalam penyelenggaraan kegiatan Kadarkum ini.
“Pastinya masyarakat dengan harapan kesadaran hukum, kesadaran bela negara masyarakat dapat diwujudkan dengan adanya kegiatan TMMD ini” ungkapnya.
Semetara itu, Pj Ketua DPRD Kabupaten Kediri Pendiwan ST menyampaikan kegiatan TMMD memang sangat multi fungsi bukan hanya membangun infrastruktur di daerah tetapi juga membangun sumberdaya dan bermanfaat bagi masyarakat.
“Kita sangat mendukung kegiatan program-program sinergi lembaga pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat,”ucap Pendiwan.
Pendiwan menambahkan dengan adanya sosialisasi Kadarkum kepada masyarakat ini pihaknya berharap kegiatan seperti ini perlu ditingkatkan.
Karena memberikan kesadaran hukum bagi masyarakat serta pencegahan sejak dini melakukan penindakan hukum.
“Karena dengan sadarnya hukum masyarakat bisa membentuk ketertiban, keamanan dan kondusifitas wilayah. Dengan adanya kegiatan tersebut tentunya berdampak positif memahami bagaimana melaksanakan, bagaimana akibat dari hukum sehingga masyarakat dapat mentaati hukum yang berlaku.” imbuhnya.