KOTA BINJAI, Lensaberita.online – Polres Binjai dalam pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkoba di Wilayah Hukumnya tidak akan main-main.
Bukti nyata dari tekad tersebut yakni sudah banyaknya para pemakai, pengedar maupun bandar-bandar Narkoba yang sampai ke meja hijau Pengadilan, serta para remaja (anak dibawah umur) yang direhabilitasi.
Dalam pengungkapan kasus penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkoba, Personil Satres Narkoba Polres Binjai melaksanakan kegiatan dengan turun langsung ke lapangan mengumpulkan bahan keterangan dan informasi dari masyarakat.
Selain itu masyarakat juga memberikan informasi baik melalui Call Center 110 maupun media sosial lainnya, dan Polres Binjai akan langsung merespon serta bertindak cepat untuk penanganannya.
Sama halnya informasi yang disampaikan masyarakat melalui media sosial hari Selasa tanggal 31 Mei 2022. Maka Kapolres Binjai langsung memberi perintah kepada Kasat Narkoba AKP Irvan Rinaldi Pane, SH untuk melakukan penyelidikan dan pengungkapan kasus.
Kemudian pada hari Rabu tanggal 01 Juni 2022, sekitar Pukul. 14.00 Wib, Kasat Narkoba AKP Irvan Rinaldi Pane, SH langsung memimpin Personil Satres Narkoba untuk melakukan penggerebekan.
Dalam Penggerebekan dilokasi Barak Narkoba Jl. Benih Kelenting Kelurahan Cengkehturi, Kecamatan Binjai Utara, Kota Binjai.
Personil Satres Narkoba Polres Binjai, menemukan barang bukti berupa 2 buah alat hisap sabu atau bong, namun tidak ditemukan para terduga di TKP. Sedangkan terhadap pemilik barang akan dilakukan pendalaman. Reporter : Dilla/Editor : Zulkifli