Banyuwangi,Lensaberita.online|Komunitas Pemerhati Banyuwangi (KPB) merasa geram dengan adanya proyek pemasangan bronjong di sungai Kelurahan Boyolangu, Kecamatan Giri, Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur.Proyek pemasangan beronjong tersebut merupakan milik pribadi yang mendapatkan rekomendasi dari Dinas Pekerjaan Umum (PU) Pengairan Kabupaten Banyuwangi.
Pemilik lahan Anang Nugroho menyampaikan kepada ketua KPB serta awak media,” Jika beberapa pohon yang ada di lahan itu ditebang tanpa izin. Padahal saya taat dengan peraturan yang ada dan saya juga rutin membayar pajak lahan milik saya tidak pernah telat membayar pajak.Seharusnya ada kornfirmasi dulu atau izin tertulis kepada pemilik lahan,” ujarnya
Ketua Komunitas Pemerhati Banyuwangi (KPB) Agung Surya wirawan mengecam tindakan Dinas PU Pengairan terkait dengan pemberian surat Rekomendasi yang merugikan orang lain yaitu pemilik lahan. Ayolah, pemerintah jangan semena-mena terhadap masyarakat
“Jelas surat rekomendasi dari Dinas PU Pengairan terkait pemberian ijin untuk pembangunan Bronjong di sungai Kelurahan Boyolangu, sangat merugikan pemilik lahan dan juga tentang penebangan pohon tanpa ijin pemilik sudah menyangkut ke ranah hukum,”tegasnya (12/10/2024)
Masih agung, Dinas PU Pengairan seharusnya mininjau terlebih dahulu ke lokasi sebelum memberikan rekomendasi kepada oknum yang tak bertanggung jawab.Kami meminta kepada Pemerintah Kabupaten Banyuwangi, Khususnya Kepala Dinas PU Pengairan untuk segera menyelesaikan permasalahan tersebut. Kalau Dinas tidak mengeluarkan rekomendasi tersebut pastinya tidak akan ada permasalahan
Dalam Minggu ini Komunitas Pemerhati Banyuwangi akan berkirim surat kepada Dinas PU Pengairan untuk permohonan audensi terkait pemberian rekomendasi yang merugikan orang lain, selain itu saya Agung selaku ketua KPB mengapresiasi kinerja Dinas PU Pengairan Banyuwangi,”ucap Agung