Kejari Madina Akhirnya Tahan Dua Tersangka Korupsi Dana BOS Afirmasi Dan Kinerja

  • Bagikan

Keterangan foto : Kasi Intel Kejari Madina, Fatizaro Zai, SH (Kanan) didampingi Kasi Pidsus, Daniel Barus, SH (kiri) ketika dikonfirmasi wartawan diruang kerjanya, Kamis (02/06/2022).

 

MADINA, Lensaberita.online Kejaksaan Negeri Kabupaten Mandailing Natal (Madina) akhirnya menahan dua tersangka kasus korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Afirmasi dan Kinerja Tahun Anggaran 2019, penahanan tersebut dilakukan melalui tim pidana khusus Kejaksaan Negeri Kabupaten Mandailing Natal.

Adapun tersangka yang ditahan ialah, AS dan RBH diwaktu yang berbeda. Dua tersangka ini telah ditahan di Lapas kelas II B Panyabungan berdasarkan Surat Perintah Penahanan dari Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Madina, Novan Hadian S.H, M.H dengan nomor : print/02/L.2.28/Fd.1/06/2022 dan nomor : print/02/L.2.28/Fd.1/05/2022.

Salah satu tersangka yakni RBH telah ditahan pada tanggal 31 Mei 2022 lalu dan AS dilakukan penahanan pada hari ini,” terang Kepala Kejaksaan Negeri Madina, Novan Hadian, SH, MH melalui Kasi Intel, Fatizaro Zai, SH didampingi Kasi Pidsus, Daniel Barus, SH kepada wartawan. Kamis (02/06/2022) diruang kerjanya.

“Penahanan ini perlu dilakukan untuk lebih mendalami penyidikan yang saat ini kita lakukan. RBH ini sendiri merupakan rekanan dari Dinas Pendidikan Kabupaten Madina,” sebutnya.

Diuraikannya, tersangka AS yang merupakan mantan Kepala Bidang Pendidikan Dasar (Kabid Dikdas) di Dinas Pendidikan Kabupaten Madina ini, kita duga memberikan pekerjaan kepada RBH.

“AS sendiri baru bisa kita tahan hari ini. Karena yang bersangkutan baru datang hari ini memenuhi panggilan Kejaksaan,” tutur mantan Kasi Pidsus Kejari Gunungsitoli ini.

Dan beliau juga menambahkan, dalam kasus dugaan korupsi ini negara dirugikan sebesar Rp 746.687.986,-. Hasil ini didapat berdasarkan perhitungan audit kerugian negara oleh Kantor Akuntan Publik. Reporter : Abdul Malik

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *