Banyuasin – Lensaberita.online,-
Polsek Sungsang Polres Banyuasin, mengamankan salah seorang pemuda yang tertangkap tangan membawa senjata tajam (sajam) pada Selasa tanggal 27 Agustus 2024 pukul 16.00 WIB di pinggir jalan sultan hasanudin, Desa Rimau Sungsang Kecamatan Banyuasin II.
Kapolres Banyuasin AKBP Ruri Prastowo SH SIK MIK melalui Kasi Humas Polres Banyuasin AKP Sutedjo dalam keterangannya membenarkan kejadian tersebut bahwa telah tertangkap tangan salah seorang pemuda yang memiliki senjata tajam.
“Kasus ini bermula Polsek Sungsang menerima laporan dari Mulyadi SH yang beralamat di Asrama Brimob Bukit Besar RT 036 RW 011 Kelurahan Bukit Lama Kecamatan Ilir Barat I Kota Palembang,” kata Kasi Humas Polres Banyuasin AKP Sutedjo saat dikonfirmasi, Jum’at (30/8).
Sementara lanjut AKP Sutedjo, pelakunya diketahui JN (31) yang merupakan DPO dan beralamat di Desa Sumber Mukti RT 002 RW 001 Kecamatan Selat Penuguan Kabupaten Banyuasin.
Pelaku mengaku bernama JN, dan pada saat dilakukan pemeriksaan serta penggeledahan terhadap badan dan pakaiannya ditemukan 1 bilah senjata tajam jenis pisau bergagang kayu warna merah dan bersarung bahan plastik warna merah.
“Senjata tajam tersebut oleh pelaku disimpan dengan cara diselipkan di pinggang sebelah kiri. Selanjutnya pelaku dan barang bukti di amankan dan dibawa oleh anggota ke Mapolsek Sungsang guna pemeriksaan lebih lanjut,” jelas AKP Sutedjo.
Menurut AKP Sutedjo, selain mengamankan pelaku juga turut disita barang bukti berupa 1 bilah senjata tajam jenis pisau bergagang kayu warna merah dan bersarung bahan plastik warna merah.”Pelaku dikenakan Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No 12 tahun 1951 tentang senjata tajam,” tandas AKP Sutedjo.
Editor : Irawan