Polres Kediri Ungkap Kasus Peredaran Sabu-Sabu dan Pil LL di Kecamatan Kayen Kidul

  • Bagikan

KEDIRI – Satresnarkoba Polres Kediri Polda Jatim berhasil mengungkap kasus narkotika jenis sabu-sabu dan jenis pil LL di Kecamatan Kayen Kidul, Kabupaten Kediri.

Dua pelaku, diamankan pada hari Sabtu (24/8/2024) beserta sejumlah barang bukti.

Penangkapan pertama dilakukan terhadap DA (21), seorang warga Desa/Kecamatan Kayen Kidul, yang diamankan di rumah mertuanya di Desa Tiru Kidul, Kecamatan Gurah.

Dari tangan DA, polisi mengamankan barang bukti berupa 2.771 butir pil LL dalam 11 bungkus plastik dan 1 unit hp.

“DA mengakui bahwa seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya,” kata Kapolres Kediri AKBP Bimo Ariyanto melalui Kasihumas AKP Sriati, Selasa (27/8/2024).

DA terancam dijerat dengan Pasal 435 subsider Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Dari hasil pengembangan kasus tersebut, pada hari yang sama, polisi menangkap MRF (41) di Dusun Genukwatu, Desa Nanggungan, Kecamatan Kayen Kidul.

Adapun sejumlah barang bukti yang berhasil disita antara lain narkotika jenis sabu-sabu seberat 0,28 gram dan 0,37 gram, 1 unit hp, serta 28 butir pil LL dalam plastik klip.

Akibat aksinya, MRF terancam dijatuhi Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 435 Subsider Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Lebih lanjut, Kasihumas menyampaikan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat terkait maraknya peredaran narkoba maupun narkotika di wilayah tersebut.

“Petugas bergerak cepat dengan melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan kedua pelaku,” ujarnya.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *