Banyuwangi,Lensaberita.online|Sempat bersitegang antara Koordinator Aksi beradu argumen dengan perwakilan dari Kejaksaan Negeri (KEJARI) Banyuwangi. Kurang lebih seperti itu gambar aksi demontrasi yang dilakukan oleh Lembaga Diskusi Kajian Sosial (LDKS) Pilar Jaringan Aspirasi Rakyat (PIJAR) pada hari ini, Selasa 27/08/2024.
Seperti pemberitaan sebelumnya, hari LDKS PIJAR melakukan demonstrasi di depan kantor KAJARI menuntut agar kasus korupsi Makan dan Minum (MAMIN) Fiktif yang telah menetapkan seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) bernama Nafiul Huda sebagai tersangka pada tanggal 28 Oktober 2022.
Bondan Madani selaku Ketua umum LDKS PIJAR mengatakan, sudah kesekian kalinya pihaknya melakukan demonstrasi perihal permasalahan ini. Namun selalu saja jawaban dari pihak kejaksaan hanya normatif tetapi tidak memberikan kepastian kapan sang koruptor ini di tangkap.
“Pihak kejaksaan tidak bisa memberi jawaban kenapa kasus korupsi yang hampir dua tahun tak kunjung usai. Selain itu, kejaksaan juga tidak bisa memastikan kapan status tersangka Nafiul Huda dinaikkan oleh mereka,” Ucap Bondan.
Lebih lanjut Bondan menjelaskan, dalam aksi itu dirinya bersama team juga meminta kejelasan dari KEJARI Banyuwangi karena terdapat rumor jika status tersangka Nafiul Huda menjadi (SP3) Surat Perintah Pemberhentian Penyidikan.
“Tadi pak Kasi Intel menyampaikan bahwa rumor atau isu itu tidak benar adanya. Status Tersangka yang disematkan kepada Nafiul Huda dari KEJARI masih melekat padanya. Namun pihaknya masih heran kenapa penanganan kasus korupsi MAMIN Fiktif ini berjalan di tempat,” Ungkapnya.
“Sebagai bukti keseriusan dari PIJAR, maka kedepan kami akan kembali turun kejalan mengawal proses ini sampai tuntas. Selain itu, kami juga mendesak pihak DPRD untuk menjadwalkan hearing terkait kasus ini,” Pungkasnya.