KEDIRI – Polres Kediri berhasil mengamankan seorang pengedar narkotika jenis sabu-sabu di wilayah Desa Sepawon, Kecamatan Plosoklaten, Kabupaten Kediri.
Terduga pelaku, yang diketahui berinisial DAP (28) alias Wayang, merupakan seorang buruh harian.
Dalam penangkapan yang berlangsung pada Jumat (23/8/2024) pagi, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti dari tangan pelaku.
Barang bukti tersebut berupa 1 plastik klip yang berisi sabu-sabu seberat 9,38 gram, timbangan digital, 2 bungkus plastik klip kosong, gunting, dan 1 unit ponsel untuk bertransaksi.
Kapolres Kediri AKBP Bimo Ariyanto melalui Kasihumas Polres Kediri AKP Sriati, menjelaskan bahwa penangkapan ini merupakan hasil dari informasi masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di wilayah tersebut.
“Setelah melakukan penyelidikan, Kami berhasil mengamankan DAP di rumahnya beserta barang bukti yang ada,” ujar Kasihumas, Minggu (25/8/2024).
Dalam proses interogasi, DAP mengakui bahwa dirinya telah beberapa kali mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu, termasuk menjual 0,25 gram dengan harga Rp. 200.000,- sebelumnya.
Dengan temuan ini, Ia terancam dijerat Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dan telah diamankan di rutan Mapolres Kediri untuk proses hukum lebih lanjut.
Sementara pihak kepolisian terus melakukan pengembangan terkait kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat.
“Kami akan menindak tegas segala bentuk pelanggaran, diimbau kepada masyarakat agar turut serta dalam memberikan informasi terkait aktivitas yang mencurigakan di lingkungannya,” tutup AKP Sriati.