Bawaslu Provinsi Sumsel Gelar Kegiatan Rapat Koordinasi Pengawasan Dengan Stakeholder, Peran Media Dalam Pengawasan Penetapan DPS

  • Bagikan

Nasional,Lensaberita.online|Bawaslu Provinsi Sumsel melaksanakan kegiatan Rapat Koordinasi Pengawasan Dengan Stakeholder : Peran Media Dalam Pengawasan Penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS) pada Pemilihan Serentak Tahun 2024 dilaksanakan di The Zuri Hotel Palembang, 5 Agustus 2024.

Hadir Ketua Bawaslu Sumsel Kurniawan, S.Pd beserta Komisioner Bawaslu Sumsel, Perwakilan Kesbangpol Sumsel, dan tamu undangan lainnya. Turut hadir sebagai narasumber Ketua PWI Sumsel, Kurniadi ST , KPU Sumsel dan Akademisi Stisipol dan peserta dari organisasi wartawan, organisasi media, dan perwakilan wartawan dari beberapa media.

Ketua Bawaslu Sumsel, Kurniawan mengatakan, poster hingga baliho yang dipasang di beberapa titik wilayah perkotaan kabupaten kota di Sumsel bukan merupakan alat kampanye. Melainkan alat sosialisasi bakal calon kepala daerah yang tidak melanggar aturan kampanye.

“Karena bukan bagian dari alat peraga kampanye, sehingga Bawaslu tidak dapat menindak poster baliho ataupun stiker yang terpasang sebanyak ini, ” katanya.

Kendati demikian, sambung Kurniawan, alat peraga tersebut melanggar estetika perkotaan seperti pemasangan poster di pohon yang dipaku, poster yang diikat di pohon listrik, dan menghalangi pandangan pengguna jalan hingga merusak lingkungan.

“Seharusnya calon kepala daerah harus memberikan contoh yang baik, tidak merusak lingkungan dengan alat peraga,” bebernya.

Untuk itu, ditegaskan Kurniawan, Bawaslu Sumsel sudah mengirimkan surat dengan sejumlah partai politik menyusul laporan dari Walhi ratusan pohon rusak akibat dipaku poster calon kepala daerah.

“Kami juga meminta pemerintah provinsi , kabupaten, kota untuk menertibkan alat peraga yang merusak lingkungan dan menghalangi pandangan jalan seperti di depan gang – gang membahayakan pengendera, ” bebernya.

Pada kesempatan tersebut, Ketua PWI Sumsel, Kurniadi ST menuturkan, sebagai wartawan harus netral.

“Kawan kawan harus melihat apakah produk jurnalis atau bukan. Dalam DPS tugas wartawan mengedukasi ke masyarakat, kita mengkonfirmasi ke pihak KPU apakah sudah melakukan pendataan ke masyarakat. Karena biasanya rancu, ada warga yang tidak memilih, ini karena kurang informasi,” katanya.

“Dalam pengawasan pemilu ada kekhawatiran. Sebagai contoh di Pilkada, untuk wartawan jangan masuk jadi tim sukses Paslon Calon Kepala Daerah, karena bisa jadi berita tidak berimbang dan berpihak ke Paslon tertentu. Wartawan harus netral tidak boleh berpihak,” tandasnya. (Yuli)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *