KEDIRI- APS alias Capluk (32) warga Kecamatan Gurah Kabupaten Kediri ditangkap tim Buser Satresnarkoba Polres Kediri. Ia ditangkap diduga mengedarkan narkoba jenis pil LL.
Kapolres Kediri AKBP Bimo Ariyanto S.H., S.I.K, melalui Kasi Humas Polres Kediri AKP Sriati menyampaikan, penangkapan terduga pelaku pengedar pil dobel L itu.
Awalnya pihak tim Buser Satresnarkoba Polres Kediri menindaklanjuti informasi dari masyarakat terkait adanya peredaran pil dobel L di wilayah Kecamatan Gurah.
“Petugas langsung bergerak cepat untuk melakukan serangkaian penyelidikan,” kata Ridwan, Senin (5/8/2024).
AKP Sriati menambahkan, dari hasil penyelidikan tersebut, akhirnya petugas dapat menangkap salah satu orang berinisial APS alias Capluk.
Selain itu, petugas juga saat melakukan penggeledahan yang ditemukan barang bukti pil jenis L sebanyak 96 butir dan 1 ponsel.
“Diamankan dirumahnya. Selanjutnya terduga pelaku dan barang bukti diamankan ke Polres Kediri untuk pemeriksaan lebih lanjut,” tambahnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dalam pasal 197 UU RI No. 36 tahun 2009 tentang kesehatan Jo pasal 60 ayat (10) UU RI No. 11 tahun 2020 tentang Cipta kerja atau pasal 196 UU RI No. 36 tahun 2009 tentang kesehatan.