Edarkan Sabu, Dua Warga Prigen Diamankan Satresnarkoba Polres Pasuruan

  • Bagikan
Foto: Humas Polres Pasuruan for lensaberita

Pasuruan, Lensaberita – Anggota Satresnarkoba Polres Pasuruan yang dipimpin oleh Kasat Resnarkoba Polres Pasuruan Iptu Agus Yulianto, S.H., M.H. berhasil meringkus dua orang pelaku pengedar narkoba jenis sabudi wilayah Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan, Selasa (23/07/2024)

Pelaku yakni pria bernama SA (48) warga Dusun Pakel Desa Sukoreno dan SL (36) warga Dusun Klataan Desa Dayurejo. Keduanya adalah warga Kecamatan Prigen.

Kapolres Pasuruan AKBP Teddy Chandra, S.I.K., M.Si. melalui Kasat Resnarkoba menjelaskan terkait kronologi kejadian bahwa pada hari Selasa (23/07/2024), Anggota Satresnarkoba Polres Pasuruan telah melakukan penangkapan terhadap SA(48) beserta barang bukti sabu di dalam rumahnya.

Pada awalnya anggota Resnarkoba Polres Pasuruan mendapatkan laporan informasi dari masyarakat setempat bahwa ada warga yang dicurigai melakukan transaksi jual beli narkoba jenis sabu sabu secara sembunyi sembunyi.

“Kemudian dengan gerak cepat anggota Resnarkoba Polres Pasuruan melakukan pengembangan informasi tersebut, dan akhirnya berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku SL(36), dan dari hasil interogasi didapati bahwa pelaku SH(48) mendapatkan barang terlarang tersebut dari pelaku lainnya bernama BY yang saat ini masuk daftar pencarian orang (DPO) dan kemudian SH (48) menjualnya bersama SL(36),” jelas Kasat.

Dari hasil penangkapan, berhasil diamankan sejumlah barang bukti berupa,
— 5 (lima) kantong plastik klip kecil berisikan Sabu-Sabu dengan berat total 47,09 (empat tujuh koma nol sembilan) gram.
— 1 (satu) buah timbangan elektrik warna Silver.
— 1 (satu) unit Handphone merk SAMSUNG warna Silver.
— 1 (satu) buah sendok sekrop warna putih bening.
— 3 (tiga) bendel plastik klip kosong.
— 1 (satu) buah kopyah rajut warna putih hitam.

“Atas perbuatannya, kedua pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya.
(HMS)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *