Bangkalan, Lensa Berita,-
Perkara Gugatan Wanprestasi yang dilakukan oleh PT Indomarco Prismatama (Indomaret) terhadap para tergugat ditolak dan dimentahkan oleh Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bangkalan. Jumat 19 Juli 2024.
Informasi ini berhasil team media kumpulkan dari berbagai sumber dan dari Portal resmi Sipp.pn.Bangkalan.
Seperti diketahui, PT Indomarco Prismatama (Indomaret) menggugat Fauzi Mahendra (Tergugat 1), Candra Rianti (Tergugat 2) dan PT Bank Rakyat Indonesia sebagai turut tergugat.
Perkara gugatan wanprestasi ini resmi terdaftar dan berproses di PN Bangkalan dengan nomor perkara: 4/PDT.G/2024/PN.BKL.
Saat persidangan selasa (16/07), Majelis hakim yang diketuai oleh Zaenal Achmad SH, beranggotakan Kadek Dwi K, SH, dan Wenda K, SH memutuskan menolak semua gugatan dari Penggugat
Pasca Putusan Pengadilan dari PN Bangkalan, Kuasa Hukum tergugat I, Yulianto Tanujaya, SH kepada media ini menyampaikan ucapaan syukur serta memberikan Apresiasi kepada Hakim PN Bangkalan.
Terimakasih dan Apresiasi kami Kepada Hakim PN Bangkalan yang telah memberikan putusan yang berkeadilan dan sesuai degan hati nurani. Ujar Yulianto.
Pengacara muda asal kota Surabaya ini pun menyampaikan bahwa keputusan ini bukanlah keputusan akhir dan belum berkekuatan hukum tetap (inkrah), dirinya akan menghormati segala langkah dan upaya hukum yang akan dilakukan oleh Para penggugat.
Kami tunduk dan patuh atas proses hukum, kita ikuti saja ya.
Kita menghormati apapun langkah hukum yang akan dilakukan dan diambil oleh para penggugat.
Doakan yang terbaik ya. Lanjut Yulianto.
Seperti diketahui perkara ini bermula dari akad sewa Lahan/Gedung yang dilakukan oleh PT Indomarco Prismatama (Indomaret) dengan tergugat I.
Seiring berjalannya waktu, dikarenakan adanya gagal bayar yang dilakukan oleh Tergugat dengan Pihak BRI, agunan yang disewa oleh Indomaret ini kemudian di lelang dan dibeli oleh Indomaret itu sendiri tanpa sepengetahuan tergugat. Merasa telah memiliki lahan, PT Indomarco menggugat Para tergugat atas gugatan wanprestasi di PN Bangkalan.
Dan kini, demi keadilan Gugatan dari PT Indomarco Prismatama ditolak keseluruhannya oleh Hakim PN Bangkalan pada selasa (16/07).
(Red)