Dugaan Pemotongan Insentif Pegawai di Pemkot Surabaya, Ketua Ami Baihaki Akbar Mendesak Pihak KPK RI,BPK Prop Serta Inspektorat Kota Surabaya Segera Mengusut Tuntas

  • Bagikan

Surabaya,Lensaberita.online|Menindak lanjuti informasi dan temuan di masyarakat, Ketua Aliansi Madura Indonesia (AMI) Baihaki Akbar mendesak agar pihak KPK RI, BPK Prop. Jatim dan Inspektorat Kota Surabaya untuk segera bergerak cepat mengusut tuntas terkait dugaan pemotongan insentif pegawai yang diduga terjadi di Pemkot Surabaya.

Hal tersebut disampaikan, Ketua Aliansi Madura Indonesia (AMI) Baihaki Akbar saat berkoordinasi dengan Koordinator Forum Surabaya Bersatu terkait tindak lanjut dari informasi dan temuan masyarakat di kantor Sekretariat Forum Surabaya Bersatu (FORSATU) gedung Go Skate Lt.3 Surabaya. Senin (15/07/2024).

Menurut Ketua Aliansi Madura Indonesia (AMI) Baihaki Akbar mengatakan bahwa, Berdasarkan informasi dan temuan di masyarakat yang kami terima. Dugaan pemotongan insentif pegawai tersebut, Diduga kuat untuk dipergunakan membiayai dana kegiatan yang tidak dianggarkan.

“Informasi dan temuan di masyarakat yang kami terima, Hasil dari pemotongan Insentif pegawai tersebut, diduga kuat dipergunakan untuk keperluan yang tidak dianggarkan seperti untuk uang operasional oknum Pejabat Pemkot Surabaya,” kata Ketua AMI, Baihaki Akbar.

Baihaki Akbar menjelaskan, “Karena honor mereka lebih besar dari pegawai lain. Insentif mereka diduga diambil untuk keperluan dana yang tidak dianggarkan misalnya untuk membayar pegawai honor, memberi santunan keluarga pegawai yang meninggal, memberi sumbangan proposal yang masuk, oknum penggurus LSM, oknum wartawan, dan memberi honor kepada ajudan, Sekpri, Sopir yang nilai setiap bulannya tidak pasti,” terang Baihaki.

“Untuk itu, kami atasnama Ketua Aliansi Madura Indonesia (AMI) juga menyampaikan pernyataan terbuka kepada Pimpinan KPK RI, Kepala BPKP Propinsi Jawa Timur dan Kepala Inspektorat Kota Sutrabaya serta meminta KPK segera datang ke Surabaya untuk fokus mendalami kasus dugaan pemotongan insentif yang modusnya sama seperti yang terjadi di Pemkab Sidoarjo,” tegasnya.

Sementara itu, Koordinator Forum Surabaya Bersatu (FORSATU), Hakim Abdul Kadir sangat mendukung upaya tindak lanjut dalam mengungkap dugaan pemotongan insentif pegawai Pemkot Surabaya.

“Kami sangat mendukung, Jangan sampai Walikota Surabaya yang sebelumnya kita usung dan dukung justru berprilaku seperti Hiu dan Buaya bagi warganya sendiri,” kata Hakim Abdul Kadir.

Hakim Abdul Kadir berpesan, Agar para pegawai Pemkot Surabaya sejak saat ini yang menerima insentif untuk tidak menerima diluar jumlah penerimaan insentif yang semestinya diterima.

“Contoh, apabila pegawai Pemkot Surabaya biasanya menerima insentif Rp 5.000.000 kemudian mendapat insentif Rp 5.700.000, Maka yang Rp 700.000 tersebut diduga kuat merupakan uang pengembaliannya. Hati-hati terima insentif tersebut, betulkah ini insentif yang harus kita terima dan kalau anda tahu dan anda mendiamkan serta menerimanya. Maka anda patut diduga terlibat dan atau turut serta dalam suatu tindak pidana. ” pesan Hakim Abdul Kadir.

Pada kesempatan yang sama, Ketua Relawan Garda Yudha Nusantara Kota Surabaya Athalariec Chandra Yahya menambahkan bahwa, apabila informasi dan temuan di masyarakat tersebut memang benar. Pihaknya akan menyiapkan tim relawannya untuk segera melakukan identifikasi data-data pendukung dan membuka Posko-Posko pengaduan serta mendesak BPK, Polri, Kejaksaan dan KPK untuk segera mengusut tuntas kasus tersebut.

“Jika informasi dan temuan di masyarakat tersebut memang benar, Sudah selayaknya Inspektorat Kota Surabaya, BPK, Polri, Kejaksaan dan KPK untuk segera mengusut tuntas kasus tersebut,” tutur Athalariec Chandra Yahya.

“Kami juga meminta BPK untuk segera melakukan audit, dan jika nantinya dari hasil audit tersebut memang benar-benar ditemukan adanya pemotongan insentif kepada para pegawai, Kami juga berharap agar hasil auditnya untuk disampaikan kepada Publik,” lanjutnya.

Athalariec juga meminta, agar mereka (pegawai Pemkot Surabaya) yang diberikan insentif lebih dari pengembalian pemotongan insentif harus diaudit.

“Kalau ada pengembalian. Penerima uang pengembalian pemotongan Insentif juga harus diaudit, Karena kalau uang insentif yang dipotong tersebut dikembalikan dasar pengembaliannya itu apa ? “ pungkas Athalariec.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *