Polsek Muara Telang Berhasil Mengamankan 2 Pelaku Pencurian 166 Tandan Buah Sawit

  • Bagikan

Banyuasin – Lensaberita.online,-

Polsek Muara Telang Polres Banyuasin Polda Sumsel berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan di perkebunan sawit PT TPAI Desa Upang Jaya Kecamatan Muara Telang Kabupaten Banyuasin.

Kasus tersebut berhasil terungkap atas adanya laporan dari karyawan PT TPAI bahwa adanya pencurian buah sawit oleh 2 orang laki-laki dewasa.

2 pelaku yakni berinisial AM berumur 30 (tiga puluh) tahun dan AL berumur 40 (empat puluh) tahun.

Kasus tersebut berawal pada 29 Juni 2024 sekira pukul 22.00 saat seorang satpam (satuan pengamanan) Efendi sedang berpatroli di areal blok PB 05 perkebunan sawit PT TPAI dan melihat 2 orang sedang melakukan aksinya mencuri buah sawit yang saat itu akan dimuat di motor untuk diangkut ke pinggir sungai.

Kemudian, satpam tersebut langsung dengan sigap mengamankan 2 orang pelaku tersebut.

Selanjutnya, Kapolsek Muara Telang Iptu Thomas, SP.,SH mendapatkan laporan dari karyawan PT bahwa adanya 2 orang pelaku yang tertangkap tangan sedang mencuri buah sawit.

Kapolsek langsung menginstruksikan Aipda Hendra Satria, SH selaku Kanit Reskrim Polsek Muara Telang untuk mendatangi TKP (tempat kejadian perkara) untuk melihat langsung dan membawa 2 orang pelaku tersebut beserta barang bukti ke mapolsek Muara Telang.

Setelah sesampainya di mapolsek muara telang, 2 orang pelaku tersebut langsung diintrogasi dan pelaku mengakui perbuatannya.

Atas kejadian tersebut Unit reskrim berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 buah dodos dengan panjang +- 3 meter, 166 tandan buah sawit dan 1 buah motor honda revo bewarna hitam dan atas kejadian tersebut PT TPAI mengalami kerugian sebanyak 6.734.000 (enam juta tujuh ratus tiga puluh empat ribu rupiah).

Kapolres Banyuasin AKBP Ferly Rosa Putra SIK melalui Kapolsek Muara Telang Iptu Thomas membenarkan bahwa polsek muara telang mengamankan 2 orang pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan.

“Kami dari Polsek Muara Telang Polres Banyuasin berhasil mengamankan 2 pelaku pencurian di PT Trans Pasifik Argo Industri,” jelasnya.

“Dua orang pelaku tersebut tertangkap tangan oleh seorang security yang sedang berjaga saat itu.

“Dan kedua orang pelaku tersebut terjerat pasal 363 ayat 1  pada point ke-4 KUHPidana,” jelas Kapolsek.

“Kami dari jajaran polres banyuasin berkomitmen dengan tegas untuk memberantas tindak pidana di seluruh wilayah hukum polres banyuasin tepatnya di kabupaten banyuasin,” ucap kapolsek.

“Dan kami menghimbau untuk masyarakat bilamana melihat kejanggalan dan tindak pidana untuk segera melaporkannya,” tutup kapolsek.

Editor : Irawan

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *