Kuasa Hukum Irnawanty Layangkan Surat Perlindungan dan Keberatan Hukum ke Polda Sulsel

  • Bagikan
Foto: pilarpos for lensaberita

Lensaberita, Makassar – Kuasa Hukum Irnawanty, Farid Mamma,SH.MH kembali melayangkan surat untuk kesekian kalinya ke polda sulawesi selatan, Rabu (26/06/2024).

Surat yang di layangkan Farid Mamma, SH.MH. ke polda sulawesi selatan terkait perlindungan dan keberatan hukum yang sedang dialami kliennya dalam proses penyidikan di Polrestabes Makassar.

Menurut Farid dirinya melayangkan surat untuk kesekian kalinya ke Polda Sulsel tak lainnya hanya untuk meminta agar oknum-oknum yang memeriksa kliennya diperiksa dan diproses hukum.

Adapun bunyi surat yang dijabarkan Farid Mamma,SH.MH sebagai berikut:

1. Bahwa Klien kami merupakan Ahli Waris yang Sah dari Alm. Warneng Dg Ngella berdasarkan Surat Keterangan Ahli Waris yang dikeluarkan oleh Kelurahan Sungguminasa Kecamatan Somba Opu Kabuaten Gowa tertanggal 16 Maret 2020 selanjutnya diebut sebagai terlapor dan ditetapkan sebagai tersangka serta telah dilakukan Pemanggilan berdasarkan Surat Pemanggilan Tersangka I Nomor : S-Pgl/350/IV/RES.1.9/2024/Reskrim yang dikeluarkan oleh Kepolisian Resor Kota Besar Makassar tertanggal 18 April 2024;

2. Bahwa klien kami dilaporkan atas dugaan melakukan perbuatan menempatkan keterangan palsu kedalam suatu akte authentik tentang suatu kejadian yang kebenarannya harus dinyatakan oleh akte itu seolah-olah keterangan itu cocok dengan keadaan yang sebenarnnya, maka kalau dalam mempergunakannya itu mendatangkan kerugian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 266 Ayat (1) KUHAPIdana, dengan pelapor atas nama Ir. Hj. Hajar Harun

3. Bahwa perkara a quo bermula sekitar tahun 1988 adanya hubungan utang piutang secara berangsur yang dilakukan oleh orang tua klien kami atas nama Alm. Warneng Dg. Ngella kepada H. Haruna Dg. Pawata guna membiayai pendidikan anaknya, selanjutnya Alm. Warneng Dg. Ngella memberikan jaminan berupa Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor : 2690 / Mangasa tanggal 14 Desember 1991 Surat Ukur Nomor : 3425 dengan Luas Tanah 500 M2 (lima ratus meter persegi) atas nama pemegang hak Warneng Dg. Ngella

4. Bahwa total utang Alm. Warneng Dg. Ngella kepada H. Haruna Dg. Pawata sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) berdasarkan Kwitansi yang diperlihatkan oleh H. Haruna Dg. Pawata dengan atas nama kwitansi yakni H. Warneng Dg. Mangella tertanggal 2 Februari 1981 akan tetapi tanda tangan Alm. Warneng Dg. Ngella diduga dipalsukan mengingat saat terjalinya utang piutang tidak menggunakan kwitansi serta tanda tangan Alm. Warneng Dg. Ngella yang ada pada kwitansi berbeda dengan dokumen asli yang pernah di tandatangani Alm. Warneng Dg. Ngella

5. Bahwa sebelumnya para ahli waris datang menemui H. Haruna Dg. Pawata untuk menanyakan keberadaan sertifikat yang dijadikan jaminan oleh Alm. Warneng Dg. Ngella kepada H. Haruna Dg. Pawata Namun H. Haruna Dg. Pawata tidak menanggapi permintaan dari klien kami bersama para ahli warisnya hingga sekitar tahun 2010 dilayangkan somasi mengenai keberadaan sertifikat milik Alm. Warneng Dg. Ngella kepada H. Haruna Dg. Pawata namun tidak ditanggapi

6. Bahwa oleh karena permintaan klien kami tidak pernah direspon perihal keberadaan sertifikat dan tidak pernah diperlihatkan kepada klien kami sehingga klien kami melakukan pengumuman berita kehilangan pada media cetak koran FAJAR pada hari rabu tanggal 20 Juli 2022 dan pada hari kamis tanggal 21 Juli 2022 namun tidak ada jawaban tentang keberadaan sertifikat tersebut serta tidak pula ditanggapi oleh H. Haruna Dg. Pawata. Selanjutya klien kami melakukan pelaporan berita kehilangan kepada Kepolisian Resor Kota Besar Makassar berdasarkan Surat Keterangan Tanda Lapor Kehilangan Nomor ; SKTLK /192 /VII/2022/POLDA SULSE/RESTABES MKSR tertanggal 27 Juli 2022 guna pengurusan kembali penerbitan sertifikat.

7. Bahwa setelah melengkapi berkas pengurusan kehilangan sertifikat maka dilakukan penerbitan kembali Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor : 2690 atas nama pemegang hak Warneng Dg. Ngella, Surat Ukur Nomor : 09416/2022 dengan Luas Tanah 500 M2 (lima ratus meter persegi) bertempat di Desa/Kelurahan Gunung Sari, Kecamatan rappocini, Kota Makassar, yang dikeluarkan oleh Badan Pertanahan Nasional Kota Makassar tanggal 30 Agustus 2023

8. Bahwa penerbitan sertifikat yang dilakukan oleh klien kami benar adanya mengingat penerbitan Sertifikat dilakukan sesuai prosedur kehilangan yang ada di BPN maupun penerbitan surat keterangan kehilangan di Kepolisian bahkan berita kehilangan juga telah dilayangkan di media cetak koran FAJAR namun tidak ada tanggapan ataupun respon atas keberadaan sertifikat tersebut termasuk jawaban keberadaan sertifikat oleh H. Haruna Dg. Pawata tidak pernah disampaikan kepada klien kami maupun kepada semua ahli waris

9. Bahwa Devi Sujana, SH., SIK., MH., dan Muh. Fasrah Setiawan P selaku Penyidik terkesan bertindak seperti hakim dan tidak menerapkan prinsip praduga tak bersalah in casu memaksakan untuk menjerat klien kami ke ranah hukum bahkan selama proses hukum berjalan Muh. Fasrah Setiawan P selaku Penyidik selalu membujuk Klien Kami untuk menandatangani Surat Peralihan Hak terhadap Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor : 2690 atas nama pemegang hak Warneng Dg Ngella kepada H. Haruna Dg. Pawata sehingga, pelaksanaan posedur penyidikan terkesan tidak netral dan seolah-olah menyudutkan klien kami

10. Bahwa apa yang dilakukan oleh klien kami semata-mata untuk mempertahankan apa yang menjadi haknya selaku Ahli Waris dari Alm. Warneng Dg. Ngella mengingat obyek perkara tidak pernah dilakukan peralihan hak oleh Alm. Warneng Daeng Ngella kepada H. Haruna Dg. Pawata melainkan hanya dijadikan jaminan utang namun, H. Haruna Dg. Pawata hendak menguasai kepemilikan obyek perkara dengan cara menyembunyikan keberadaan sertifikat tanpa memberitahukan keberadaanya kepada klien kami maupun kepada ahli waris lainnya

11. Bahwa seharusnya klien kami mendapatkan perlindungan hukum oleh aparat penegak hukum bukan ditetapkan sebagai tersangka, in casu permasalahan tersebut merupakan ranah perdata bukan ranah pidana sehingga kami meminta agar dilakukan Gelar Perkara Khusus untuk menjamin dan memastikan bahwa proses hukum yang dilalui oleh klien kami benar adanya sehingga terpenuhinya keadilan sesuai prinsip equality before the law (semua manusia setara dimata hukum) bagi masing-masing pihak.

12. bahwa penerbitan Surat Keterangan Tanda Lapor Kehilangan Nomor ; SKTLK /192 /VII/2022/POLDA SULSE/RESTABES MKSR tertanggal 27 Juli 2022 juga tidak dilakukan secara serta merta in casu telah dilakukan pengumuman berita kehilangan pada media cetak koran FAJAR pada hari rabu tanggal 20 Juli 2022 dan pada hari kamis tanggal 21 Juli 2022 namun tidak ada jawaban tentang keberadaan sertifikat tersebut sehingga atas dasar tersebutlah dikeluarkan surat keterangan tanda lapor kehilangan

13. Bahwa kedudukan klien kami selaku ahli waris Alm. Warneng Daeng Ngella tidak dapat dibantahkan hal tersebut didukung adanya Surat Keterangan Ahli Waris yang dikeluarkan oleh Kecamatan Somba Opu Kabupaten Gowa tertanggal 16 Maret 2020 dan hal tersebut dibenarkan oleh pula oleh pelapor Ir. Hj. Hajar harun (ahli waris Alm H. Haruna Dg. Pawata) in casu jaminan sertifikat yang berada dalam penguasaan Pelapor pun masih atas nama Alm. Warneng Daeng Ngella.

14. Bahwa seharusnya penyidik melakukan pemanggilan ahli terhadap perkara tersebut guna membuat terang perkara yang telah ditangani mengingat perkara tersebut masih dalam keadaan simpang siur dalam proses penyidikannya padahal penyidik mengetahui betul mengenai proses perkara yang dihadapi oleh klien kami tidak seharusnya diperhadapkan dikepolisian sebagai tersangka oleh karena itu kami meminta kepada penyidik untuk menghadirkan ahli guna melengkapi berkas perkara klien kami namun penyidik menolak hal tersebut.

15. Bahwa keterangan ahli dalam kepolisian dapat membuat perkara yang sedang ditangani menjadi terang benderang sehingga mencegah terjadinya kesalahan penerapan pasal yang dikenakan terhadap terdakwa in casu ahli merupakan salah satu bagian alat bukti dalam KUHAPidana sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 184 KUHAPidana

16. Bahwa penyidik seolah-olah menyembunyikan dan menutup-nutupi kebenaran perkara tersebut dan hanya mengambil keterangan-keterangan yang tidak seharusnya dialami oleh tersangka sehingga penyidik terkesan melakukan perbutan sebagaimanadiatur dalam Pasal 220 KUHPidana pada pokonya menyatakan bahwa “Barangsiapa yang memberitahukan atau mengadukan bahwa adaterjadi sesuatu perbuatan yang dapat dihukum sedang ia tahu bahwaperbuatan itu sebenarnya tidak ada, dihukum penjara selamalamanyasatu tahun empat bulan”
Sehingga, sudilah kiranya bapak KABID PROPAM POLDA SUL-SEL melakukan pemeriksaan terhadap penyidik Muh. Fasrah Setiawan P dalam perkara a quo.

17. Bahwa kami selaku kuasa hukum IRNAWANTY A.S. WARNENG, S.E menghimbau agar proses hukum yang jalani klien kami dilakukan guna tegaknya hukum dan keadilan bukan sebuah skenario yang menguntungkan segelintir orang in casu Lebih baik membebaskan 1000 (seribu) orang yang bersalah, dari pada menghukum 1 (satu) orang yang tidak bersalah sesuai asas In Dubio Proreo. Atas perhatian dan kerjasamanya kami ucapkan terima kasih.

Menurut Farid uraian-uraian tersebut diatas agar bapak BAPAK KAPOLDA SUL-SEL Cq. BAPAK KABID PROPAM POLDA SUL-SEL untuk;

1. Memanggil dan memeriksa Penyidik Muh. Fasrah Setiawan P yang menangani perkara a quo

2. meminta agar dilakukan pengawalan dan pengawasan terhadap proses hukum yang dijalani oleh klien kami.

Adapun tembusan surat tersebut kata Farid di tujukan ke, Markas besar Kepolisian Republik Indonesia (MABES POLRI), Kepala Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan (KAPOLDA SUL-SEL), Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (KEJATI MAKASSAR) dan Kepala Kejaksaan Negeri Makassar (KEJARI MAKASSAR)

(Tim/*)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *