KEDIRI – Polres Kediri melakukan pemusnahan barang bukti, berupa bibit benih palsu seberat 2 ton, Kamis (13/06/2024).
Acara ini disaksikan perwakilan PT. Agri Makmur Pertiwi selaku pelapor atas kasus tindak pidana.
Meski kasus ini telah dilaksanakan restorasi justice antar kedua belah pihak Satreskrim sempat mengamankan pelaku inisial SD warga Kabupaten Bantul Yogyakarta.
Namun, pemusnahan barang bukti harus dilakukan sebagai bentuk edukasi kepada masyarakat.
Hal ini disampaikan Kapolres Kediri AKBP Bimo Ariyanto melalui Kasat Reskrim AKP Fauzy Pratama.
“Adanya pemusnahan barang bukti ini dilakukan oleh kepolisian sebagai edukasi kepada masyarakat agar berhati hati dalam menjual belikan bibit tanaman. Meski diantara pelaku dan pihak yang dirugikan telah bersepakat damai, sehingga tidak melanjutkan perkara ini ke tahap selanjutnya” terang AKP Fauzy.
Adapun modus dilakukan, dengan menjual benih tanpa sepengetahuan perusahaan. Selain itu, pelaku juga mendatangi petani dan membujuk mereka agar tidak menjual benihnya ke PT. Agri Makmur Pertiwi.
Terkait terungkapnya kasus ini dan pihak perusahaan tidak ingin mengalami kerugiaan lebih besar. Melalui Direktur Produksi PT Agri Makmur Pertiwi Irfan Afandi. Atas terbongkarnya kasus ini, agar menjadi pembelajaran bersama dan menjadikan pelaku jera.
“Ya yang terpenting pelaku sudah jera dan tidak akan mengulangi perbuatannya lagi. Dan dengan adanya kasus ini saya tidak mau terlalu berlarut larut dengan menyeret pelaku ke ranah pidana. Meski perusahaan kami mengalami kerugian mencapai 2 miliar. Kami akan ketatkan dalam seleksi bermitra,” jelasnya.