Perkara Kepemilikan Tanah Bergulir di PN Gresik, Ini Tanggapan Kuasa Hukum Tergugat

  • Bagikan
Yulianto Tanujaya, SH, C.NSP, Kuasa dari Law Firm DHIPA ADISTA JUSTICIA

Jawa Timur, Lensa Berita,-

Perkara kepemilikan tanah di Pengadilan Negeri (PN) Gresik memasuki babak baru. Kamis, 23/05/2024

Hal ini setelah perkara yang telah didaftarkan dan bergulir di PN Gresik dengan nomor Perkara: 21/ PDT.G/ 2024/ PN.GSK. telah memasuki masa persidangan, teranyar pada senin (20/05) lalu sudah berada pada sidang Pembacaan Replik dari Penggugat.

Yulianto Tanujaya, SH, C.NSP, salah satu kuasa hukum tergugat dari Law Firm DHIPA ADISTA JUSTICIA menerangkan bahwa perkara ini telah bergulir dan sudah memasuki pertengahan masa persidangan.

Perkara ini sudah berjalan di persidagan bang (Red Media).

Klien kami tergugat 1 dan tergugat 2 memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM) berdasarkan Surat Keterangan Pendaftaran Tanah sudah jelas tertulis Siti Anisah saat itu anak di bawah umur.

Maka sudah jelas dan sah kepemilikan adalah dari Klien Kami yg pada saat itu anak masih dibawah umur yang dibelikan oleh Alm siti Mudmainah yang merupakan nenek Tergugat sekaligus orang tua dari Hj. Adenan.

Sedangkan obyek juga dikuasai Klien Kami dan Alm. Hj. Adenan juga tinggal di sana semasa hidup. Ujar Yulianto

Masih dikatakan oleh Kuasa Hukum tergugat ini bahwa pihaknya telah melakukan eksepsi pada pokok perkara ini.

Kami telah membuat eksepsi. Dalam eksepsi Kami juga menyampaikan adanya cacat formil dalam surat kuasa dan surat gugatan.

Maka Kami berharap Majelis Hakim dapat mengabulkan eksepsi serta menjatuhkan putusan sela gugatan tidak dapat diterima. Tegas Yulianto

Kronologi Objek Perkara

Seperti diketahui perkara harta Kepemilikan tanah ini bermula ketika tergugat dibelikan tanah oleh Alm Siti Mudmainah yang merupakan nenek dari tergugat sekaligus orang tua dari haji Adenan

Awalnya Alm Siti Mudmainah, nenek dari klien kami si tergugat Siti  Anisah membelikan tanah dan rumah untuk cucu-cucunya (Para Tergugat), akan tetapi karena tergugat  saat itu masih dibawah umur dan masuk dalam kartu keluarga hj Adenan yang merupakan pakdenya, maka Pakde hj Adenan mewakili klien kami yang masih dibawah umur, tetapi uang pembelian rumah tersebut berasal dari uang Alm Siti Mudmainah yang membelikan untuk cucu-cucunya (Para tergugat). terang Yulianto Tanujaya

Namun seiring berjalannya waktu, setelah Pakde dari tergugat meninggal dunia, Istri pakde tidak terima dan melakukan gugatan atas tanah yang pernah dibelikan nenek Alm Siti Mudmainah untuk cucu-cucunya yang saat itu diwakilkan oleh Hj Adenan, dan kini perkara ini telah didaftarkan dan secara resmi bergulir di PN Gresik.

(Red)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *