KEDIRI – Dalam rangka kegiatan cipta kondisi (cipkon), Polsek Pagu Polres Kediri berhasil mengamankan sejumlah botol minuman keras (miras) di Desa Wates Kecamatan Pagu Kabupaten Kediri, Selasa (21/5/2024).
Pelaku yang diamankan adalah NH (41), yang kedapatan memiliki 6 botol Arjo berisi 600 ml.
Kanit Samapta Polsek Pagu Ipda Faskho Andilala, S.H. menjelaskan, sekitar pukul 11.00 WIB, Polsek Pagu melaksanakan giat patroli rutin di wilayah hukumnya dengan tujuan mengantisipasi tindak kriminalitas 3C (curat, curas, curanmor).
Saat itu, petugas mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di salah satu warung atau toko di Desa Wates ada warga yang berjualan miras.
“Merespon cepat laporan tersebut, petugas langsung mendatangi lokasi dan melakukan pemeriksaan. Benar saja, di TKP kami berhasil menemukan barang bukti berupa 6 botol Arjo yang disimpan di bawah meja warung,” ungkap Ipda Faskho.
Barang bukti tersebut kemudian diamankan dan dibawa ke Polsek Pagu untuk proses lebih lanjut.
NH tertangkap tangan menjual atau mengedarkan miras tanpa izin, sehingga melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kediri Nomor 4 Tahun 1962 Pasal 2 jo 17, sebagaimana telah diubah dalam Perda Kabupaten Kediri Nomor 04 Tahun 1977 dan Perda Nomor 06 Tahun 2017.
“Pelaku saat ini sedang menjalani proses hukum di Polsek Pagu dan akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tambah Ipda Faskho.
Sementara giat patroli yang dilakukan oleh Polsek Pagu ini merupakan bagian dari upaya preventif untuk menjaga kamtibmas di wilayah hukum Polsek Pagu.
Patroli ini bertujuan untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat serta mencegah terjadinya tindak kejahatan.
Petugas tidak hanya fokus pada pencegahan 3C, tetapi juga memastikan bahwa peredaran miras ilegal bisa ditekan seminimal mungkin.
“Kami sangat mengapresiasi peran serta masyarakat yang aktif memberikan informasi terkait adanya aktivitas yang mencurigakan atau melanggar hukum di sekitar mereka,” pungkas Ipda Faskho.
Selain itu, Polsek Pagu juga berkomitmen untuk terus mensosialisasikan bahaya miras kepada masyarakat, terutama para pemuda.
Diharapkan masyarakat dapat lebih sadar akan dampak negatif dari konsumsi miras, baik bagi kesehatan maupun bagi kamtibmas. (Nasrul)