Banyuasin — Lensaberita.online,-
Team gabungan dari Polres Banyuasin dan Sat Pol PP Banyuasin telah melakukan penertiban tempat tertutup/ gudang yang diduga sebagai tempat penimbunan CPO yang tidak dilengkapi izin di Jalan Palembang-Betung RT 002 RW 001 Desa Lubuk Lancang Kecamatan Suak Tapeh Kabupaten Banyuasin. Dengan titik koordinat : (-2°51’21” S 104°20’58” E).
Di lokasi tersebut juga dilakukan pemasangan banner tentang “Lokasi ini Dalam Pengawasan Unit 2 Sat Reskrim Polres Banyuasin dan dilampirkan Nomor Bantuan Polisi”. Hal ini disampaikan Kapolres Banyuasin AKBP Ferly Rosa Putra SIK melalui Kasi Humas Polres Banyuasin AKP Sutedjo, Jum’at,at (17/5).
AKP Sutedjo menjelaskan, berdasarkan
Undang-Undang No. 02 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. Dimana informasi khusus Sat Intelkam Polres Banyuasin Nomor : R / 127 / Info Sus / V / 2024, tanggal 17 Mei 2024. Tiktok Viral Teraktual : https://vt.tiktok.com/ZSYRVYfhV/
“Dalam operasi ini dengan kekuatan Personil dari Polres Banyuasin berjumlah 91 (sembilan puluh satu) personil yang dipimpin oleh Kabag Ops Polres Banyuasin. Dan dari Satpol PP Banyuasin berjumlah 5 (lima) personil yang dipimpin oleh Bpk. Edo Widodo,” jelas AKP Sutedjo
Saksi – saksi dari pemilik gudang tersebut yakni Kadus I Desa Lubuk Lancang Romlan dan Ketua RT 0002 Honion. Kronologi mendasari video tiktok dari akun @viralteraktual terkait adanya aktivitas kegiatan penimbunan CPO.
Kemudian Kapolres Banyuasin membentuk satgas gabungan yang terdiri dari personil Polres Banyuasin dan Pol PP Banyuasin, selanjutnya Kapolres Banyuasin memerintahkan Kabag Ops Polres Banyuasin memimpin kegiatan penertiban dan pembongkaran gudang penampungan CPO tersebut
“Dan juga dilakukan pemasangan banner di TKP tentang lokasi ini dalam pengawasan unit 2 Sat Reskrim Polres Banyuasin dan dilampirkan Nomor Bantuan Polisi,” jelas dia.
Lanjut AKP Sutedjo, fakta – fakta bahwa didalam areal lokasi tersebut terdapat bangunan atau barang-barang berupa
-1 (satu) buah pondok yang diduga menjadi tempat penampungan CPO,
1 (satu) buah banker yang terbuat dari besi, 5 (lima) buah jeriken muatan 30 liter dalam keadaan kosong, dan
1 (satu) buah selang dengan panjang 2 meter.
“Bahwa pemilik dari lahan lokasi gudang penampungan CPO tersebut diketahui bernama Aji, dan bahwa pemilik dari gudang penyimpanan CPO tersebut bernama Firdaus,” ujar dia.
Tindakan yang telah dilakukan dengan
mengamankan TKP dan mlakukan pembongkaran / penertiban terhadap diduga gudang CPO tanpa dilengkapi Izin bersama-sama dengan Sat Pol PP Kabupaten Banyuasin.
“Melakukan pulbaket di lapangan dan
jika ditemukan gudang ilegal CPO akan dilakukan penertiban terhadap gudang tersebut. Polres Banyuasin akan bergerak terus untuk menindak para pelaku penyalahgunaan BBM bersubsidi, dan tidak pilih pilih apalagi oknum yang bermain di belakangnya,” pungkas dia.
(Irawan/Hms)