Lensaberita, Pasuruan – Sebagai upaya meningkatkan keselamatan dalam berlalu lintas dan meminimalisir kejadian kecelakaan lalu lintas yang melibatkan kendaraan angkutan orang. Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Pasuruan melakukan kegiatan Ramp Check terhadap kendaraan Bus sebagai bagian dari upaya penegakan hukum dan keselamatan berlalu lintas, Rabu (15/05/2024).
Kegiatan tersebut dilakukan di Terminal Bus Tipe A Pandaan, PO Bus Duta Bangsa Sukorejo, dan Tempat Wisata Masjid Merah Pandaan, Kabupaten Pasuruan. Kegiatan ini dilakukan guna memastikan kendaraan yang beroperasi di jalan raya memenuhi standar keamanan dan kelengkapan teknis sesuai dengan SOP yang berlaku.
Adapun yang hadir dalam kegiatan tersebut Kanit Gakkum Satlantas Polres Pasuruan, Kepala Terminal Tipe A Pandaan Pasuruan, Kepala Perwakilan Jasa Raharja Kabupaten Pasuruan, serta Anggota Kamseltibcarlantas Satlantas Pasuruan.
Kegiatan di awali dengan apel untuk menyamakan persepsi dalam pola bertindak Ramp Check Kendaraan Angkutan Orang.
Adapun Dasar Hukum Pelaksanaan Ramp Check :
– UU No 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
– Permenhub Nomor 85 Tahun 2018 tentang Sistem Manajemen Keselamatan Perusahaan Angkutan Umum.
Kapolres Pasuruan AKBP Teddy Chandra, S.I.K., M.Si. melalui Kasat Lantas AKP Deni Eko Prasetyo, S.I.K. mengatakan,”Kami menghimbau kepada Pengemudi dan Pengusaha Bus Pariwisata agar wajib memenuhi standar yang menjadi aspek keselamatan serta menyediakan 2 pengemudi dan menyediakan tempat istirahat yang layak bagi pengemudi,” ucapnya.
Selain itu, Lanjut Deni, Buku KIR dan Kartu Pengawasan wajib berlaku karena sebagai tolak ukur kelaikan kendaraan dan termasuk izin di SPIONAM harus ada. SPIONAM merupakan layanan untuk memberikan kemudahan operator dalam mengajukan perizinan di bidang Angkutan dan Multimoda.
“Kami akan menindak tegas Pengemudi dan Pengusaha Bus yang tidak taat aturan dan tidak tertib administrasi, yang dapat menyebabkan kecelakaan lalu lintas,” tegas AKP Deni.
Dalam kesempatannya, ia juga menjelaskan,” Sistem Manajemen Keselamatan juga wajib dilaksanakan oleh setiap pengusaha angkutan umum. Kewajiban itu sudah ada dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 85 Tahun 2018 tentang Sistem Manajemen Keselamatan Perusahaan Angkutan Umum,” tandasnya.
Sistem Manajemen Keselamatan Perusahaan Angkutan Umum adalah bagian dari manajemen perusahaan yang berupa suatu tata kelola keselamatan yang dilakukan oleh perusahaan angkutan umum secara komprehensif dan terkoordinasi dalam rangka mewujudkan keselamatan dan mengelola risiko kecelakaan lalu lintas.
“Sistem Manajemen Keselamatan Perusahaan Angkutan, meliputi komitmen dan kebijakan, pengorganisasian, manajemen bahaya dan risiko. Fasilitas pemeliharaan dan perbaikan kendaraan bermotor, dokumentasi dan data. Peningkatan kompetensi dan pelatihan, tanggap darurat, pelaporan kecelakaan internal, monitoring dan evaluasi dan pengukuran kinerja,” pungkas Kasat Lantas. (Hms)