Tuntaskan kasus Pelecehan Dan Pelayanan Rumah Sakit Serta PPBD.

  • Bagikan

Palembang, lensa berita. online 

Puluhan massa dari Organisasi Pembela Suara Rakyat atau PSR mendatangi kantor DPRD Provinsi Sumsel untuk melakukan aksi demo menyampaikan aspirasi terkait persoalan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) dan pelayanan kesehatan dibeberapa Rumah Sakit yang ada di Kota Palembang.

Hal ini sebagaimana disampaikan oleh Aan Pirang selaku Ketua PSR yang juga didampingi oleh Kgs. M. Amin, Afrian dan Mukri As serta Yudhi dalam orasinya menuturkan bahwa sesuai dengan Undang-Undang Menyampaikan Pendapat di Muka Umum, Dewan Pimpinan Wilayah Pembela Suara Rakyat atau DPW PSR sebagai sosial kontrol dan lembaga Penggiat Demokrasi dalam hal ini melakukan aksi demo di Gedung DPRD Provinsi Sumatera Selatan pada, Selasa (19/0324).

Aan Pirang mengatakan jika aksi demo ini dilakukan untuk menyampaikan secara langsung kepada Ketua dan Pimpinan DPRD Sumsel serta Ketua Komisi V dan yang membidangi, Kepala Dinas terkait maupun yang mewakili terhadap persoalan dugaan Pelecehan Seksual dan Pelayanan Rumah Sakit serta persoalan PPDB dan rangkap Jabatan Kepala Sekolah.

Aan Pirang juga menjelaskan terkait persoalan yang disampaikan seperti :

Persoalan Dugaan Pelecehan Seksual.

– Pasal Pelecehan Seksual Non Verbal yang di atur dalam Pasal 5 UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual karena melakukan perbuatan yang menyerang Kehormatan Kesusilaan dengan Pidana Penjara Paling Lama 9 Bulan atau Denda.

– Penahan Pasien termasuk Penyanderaan Pasien oleh Rumah Sakit Tertuang Pada UU1/2023 Tentang KUHP.

Pelayanan Rumah Sakit

– Bahwa berdasarkan Pasal 189 ayat (1) Huruf F UU Kesehatan, dimana setiap rumah sakit mempunyai kewajiban salah satunya melaksanakan fungsi sosial seperti memberikan fasilitas pelayanan pasien tidak mampu atau miskin, pelayanan gawat darurat tanpa uang muka, ambulans gratis, pelayanan bagi korban bencana dan Kejadian Luar Biasa (“KLB”), atau bakti sosial bagi misi kemanusiaan.

– Rumah sakit memang menjadi harapan masyarakat untuk memperoleh pelayanan kesehatan. Pada dasarnya, dalam keadaan darurat, fasilitas pelayanan kesehatan, baik pemerintah maupun swasta, wajib memberikan pelayanan kesehatan bagi penyelamatan nyawa pasien dan pencegahan kecacatan terlebih dahulu.

– Fasilitas pelayanan kesehatan, baik pemerintah maupun swasta dilarang menolak pasien dan/atau meminta uang muka. Hal ini ditegaskan dalam Pasal 32 Undang-Undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan (“UU Kesehatan”). Ini artinya, rumah sakit sebagai salah satu fasilitas pelayanan kesehatan dilarang menolak pasien yang dalam keadaan darurat serta wajib memberikan pelayanan untuk menyelamatkan nyawa pasien.

Persoalan PPDB Dan Rangkap Jabatan Kepala Sekolah.

– Adanya dugaan perubahan sistem dalam Penerimaan Peserta Didik Baru atau PPDB yang diduga Kangkangi Permendikbud Ristek dan rencana perubahan PPDB itu, Pemerintah Provinsi Sumsel juga diduga sudah Bententangan dengan Kepmendikbudristek Nomor 371 /M/2021 Tentang Program Sekolah Penggerak dan Permendikbud Ristek Nomor 40 Tahun 2021 Tentang Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah.

– Dan Kepala SMK Negeri 4 diduga merangkap jabatan di SMA Negeri 22 Palembang. Hal ini diduga Kangkangi Permendikbud Ristek dalam Mutasi Kepsek serta Melanggar Etika.

Maka dari itu, Kami DPW Pembela Suara Rakyat dengan ini menyatakan sikap :

1. Mendesak Ketua Komisi V DPRD Provinsi Sumsel agar menutup Dan mencabut izin pelayanan dan izin Praktek Rumah Sakit Swasta (RS) HERMINA Cabang JAKABARING dan RS MEDIKA JAKABARING serta RS KHODIJAH.

2. Segera panggil dan dimintai keterangannya Kepala Kantor Wilayah BPJS, JAMSOSTEK Sumbagsel.

3. Pecat Direktur atau Kepala Rumah Sakit Swasta HERMINA CABANG JAKABARING dan RS BUNDA MEDIKA JAKABARING serta RS KHODIJAH Palembang.

4. Mendesak Ketua DPRD dan Ketua Komisi yang membidangi Pendidikan, agar segera meminta PJ Gubernur Sumsel untuk memecat Oknum Kepala sekolah SMA Negeri 1 Palembang saudara H. MOSES AHMAD, SPd. MM dan Kepala SMK Negeri 4 di Kembalikan lagi ke SMA Negeri 22 Palembang saudara SUMIN EKSAN S,PD Karena diduga Kangkangi Permendikbud Ristek dalam Mutasi Kepsek dan Melanggar Etika.

5. Meminta Ketua DPRD Sumsel dan Pimpinan serta Komisi yang membidangi Pendidikan segera memanggil PJ. Gubernur dan Kepala Dinas Pendidikan agar supaya PPDB dikembalikan seperti semula.

Lebih lanjut Aan pirang juga mengungkapkan bahwasanya “kami dari massa aksi sangat kecewa dengan pihak DPRD provinsi Sumsel yang tidak keluar untuk menanggapi aspirasi kami ini,

padahal dari jauh-jauh hari kami sudah mengirimkan surat kepada pihak DPRD provinsi Sumsel untuk mendatangi dan berdemo didepan kantor DPRD provinsi Sumsel ini.

Aan pirang juga mengungkapkan bahwasanya jika dalam tujuh hari kedepan pihak DPRD provinsi Sumsel belum juga menanggapi atau mengambil tindakan maka kami akan mengadakan aksi demo dengan massa yang lebih besar lagi,”tuturnya.

Ditempat yang sama, Kasubag Aspirasi DPRD Sumsel saat menemui massa aksi turut menyampaikan pendapatnya dengan mengatakan bahwa dirinya akan segera menyampaikan pernyataan sikap dari LSM PSR kepada pimpinan.

“Hari ini kami meminta maaf yang sebesarnya karena Anggota Dewan tidak ada. Nanti sebaiknya untuk diagendakan audiensi supaya tuntutannya bisa langsung disampaikan,”pungkasnya.

(Ling Ling Jovi)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *