Caleg PKS Laporkan Dugaan Kecurangan Ke Polda Sumsel.

  • Bagikan

Palembang,lensa berita. online 

Caleg partai PKS no.urut 7,Gunawan, ST.MT. melaporkan dugaan indikasi kecurangan pileg ke Polda Sumsel.
Dimana pada tanggal 1 Maret 2024, bertempat di KPU Tebing tinggi Kabupaten Empat Lawang.

Dalam pembaCaleg PKS Laporkan Dugaan Kecurangan Ke Polda Sumsel.caan dihasil pleno dikabupaten Empat Lawang Setelah ditetapkan Perolehan suara ditingkat kecamatan tersebut ditemukan oleh pelapor adanya indikasi dugaan pelanggaran manipulasi,
perolehan suara pada calon legislatif DPRD provinsi.

Dengan demikian pihak dari Gunawan caleg dengan no.urut 7 tersebut kembali melaporkan Abdul Fikri Yanto, S.Th,M.Ag.ke Polda Sumsel pada Senin (18/03/2024).

Menurut Endang Bunyamin, “kami datang kePolda terkait dengan pengaduan kami, dimana kita selaku pemegang kuasa dari klaein kami bernama Gunawan, yang mana klaein kami ini merupakan salah satu caleg di dapil Sumsel 7 yaitu dari partai PKS,

Dimana bahwa suara dari pak Gunawan ini diambil oleh no.urut 1, pak Gunawan ini no.8 dalam caleg tersebut,
Sehingga kami merasa dirugikan.

Kami sudah melaporkan ke Bawaslu, Dakum dan tembusannya ke KPU termasuk Polda Sumsel,”jelasnya.

Saat ditanya indikasi kecurangan apa yang dilakukan oleh caleg no. Satu mengatakan kecurangan yang diduga dilakukan oleh caleg no.1 yang seharusnya jadi adalah caleg no.8

Namun oleh karena ada kecurangan yang dilakukan oleh caleg no.1 maka diduga adanya manipulasi, kecurangan dalam perolehan suara tersebut dimana tempat fokusnya itu berada di kabupaten empat lawang,”katanya.

Lebih lanjut mengungkapkan untuk tanggapan dari bawaslu dengan adanya indikasi kecurangan tersebut bahwasannya bawaslu akan diproses karena prosedurnya ketika ada sengketa masalah pemilu yang menanganinya adalah pihak bawaslu.

“Nanti pihak bawaslu akan merekomendasikan kalau itu terjadi tindak pidana ataupun pemalsuan dan lain sebagainya tentu akan direkomendasikan oleh pihak bawaslu kepada aparat penegak hukum dan akan di diskusikan serta ditindak lanjuti.

Ketika ada kecurangan itu terjadi maka maksimal 7 hari kerja.
Dan kami alhamdulillah sebelum tujuh hari kami sudah melaporkan ke Bawaslu,”Ungkapnya.

“Harapan kami supaya diberikan keadilan seadil-adilnya , bagaimana apa yang seharusnya kleain kami dapatkan bisa dikembalikan,”tutupnya.

(Ling Ling Jovi)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *