Kejari Banyuasin Tetapkan Dua Tersangka Kasus Korupsi Dana Korpri

  • Bagikan

Banyuasin, Lensaberita.online,-

Kejaksaan Negeri (Kejari) Banyuasin, Provinsi Sumatera Selatan(Sumsel) menetapkan dua tersangka atas kasus pengelolaan dana korps pegawai Republik Indonesia (Korpri) daerah itu tahun anggaran 2022 hingga 2023.

“Kami hari ini, menetapkan (BG) dan (M) sebagai tersangka kasus pengelolaan dana korps pegawai Republik Indonesia (Korpri) tahun anggaran 2022 hingga 2023,” kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Banyuasin Didi Aditya Rustanto, Kamis (14/03/2024).

Ia menambahkan penetapan tersangka berdasarkan surat perintah penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Banyuasin Nomor : PRINT-1942.a/L.6.19/Fd.1/11/2023 tanggal 27 November 2023 terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana pegawai Korpri tahun anggaran 2022 hingga 2023.

Dikeluarkannya penetapan status tersangka dan dilakukan penahanan terhadap tersangka sehingga berpotensi adanya penolakan dari pihak keluarga yang dapat menimbulkan ancaman, gangguan, hambatan, dan tantangan (AGHT).

Penetapan tersangka, menegaskan bahwa Kejaksaan Negeri Banyuasin akan berkomitmen penuh dalam penegakan hukum secara profesional dan berkeadilan dalam menjawab berbagai persoalan hukum di masyarakat.

Penetapan itu diduga tersangka melanggar Kesatu Primair Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP Subsidair Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999.

Sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP atau Kedua Pasal 8 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

BG yang merupakan Sekretaris Kopri Banyuasin, dilakukan penahanan di Rutan Pakjo Palembang.

“Sedangkan YN, yang merupakan Bendahara Kopri Banyuasin ditahan di Lapas Wanita Merdeka Palembang,” jelasnya.

Saat digiring penyidik ke mobil tahanan, BG terus berupaya menutupi wajahnya menggunakan kedua tangannya.

BG yang merupakan Sekretaris Kopri Banyuasin, dilakukan penahanan di Rutan Pakjo Palembang.

Sedangkan YN, yang merupakan Bendahara Kopri Banyuasin ditahan di Lapas Wanita Merdeka Palembang.

(Irawan)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *