Lensaberita, Pasuruan – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pasuruan memusnahkan kelebihan surat suara dan surat suara yang rusak di halaman kantor KPU Kabupaten Pasuruan. Selasa (13/2/2024)
Ketua KPU Kabupaten Pasuruan, Zainul Faizin mengatakan, total surat suara yang dimusnahkan adalah sebanyak 2091 lembar.
“Pemusnahan kelebihan surat suara ini adalah salah satu proses yang harus dilakukan oleh KPU pada H-1,” ucap Zainul Faizin.
Adapun surat suara yang dimusnahkan antara lain surat suara Pemilu Presiden dan Wakil Presiden sebanyak 57 lembar, surat suara Pemilu anggota DPR sebanyak 848 lembar, surat suara Pemilu anggota DPD sebanyak 30 lembar, surat suara Pemilu DPRD Provinsi sebanyak 264 lembar dan surat suara Pemilu DPRD Kabupaten/Kota sebanyak 892 lembar.
Lebih lanjut, Faizin menjelaskan bahwa pemusnahan kelebihan surat suara baik karena rusak sobek atau hal yang lain sudah melewati proses penyortiran.
“Sudah kami lakukan sortir berulang-ulang, dan memang sudah tidak layak dimasukan dalam kategori baik,” pungkasnya. (Nik/Wan)