Nasional,Lensaberita.online-Hanya dalam waktu hitungan jam Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Bukit Raya berhasil mengungkap kasus Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor) yang terjadi di Triple A Home Stay, Jalan Keli, Kelurahan Tangkerang Selatan, Kecamatan Bukit Raya, Kota Pekanbaru, pada Jumat (09/02/2024) pagi, sekitar pukul 05.00 Wib.
Dalam pengungkapan tersebut petugas berhasil mengamankan 2 orang pelaku yang masing-masing berinisial SR alias Abeng (34) serta MB alias Faiz (22).
Kapolresta Pekanbaru, Kombes Pol Jeki Rahmad Mustika saat dikonfirmasi wartawan melalui Kapolsek Bukit Raya, AKP Syafnil menjelaskan, aksi pencurian tersebut diketahui saat korban yang merupakan penghuni di Home Stay tersebut hendak pergi membeli makan siang, namun korban terkejut melihat sepeda motornya sudah tidak ada lagi ditempat parkir.
Korban kemudian berusaha mencari namun tidak menemukan. Selanjutnya korban mengecek rekaman CCTV ternyata sepeda motor tersebut diambil oleh dua orang pelaku dan korban pun langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Bukit Raya,” kata AKP Syafnil, Sabtu (10/02/2024).
Usai menerima laporan korban, tambah Kapolsek, Kanit Reskrim, IPTU Lukman bersama tim opsnal langsung melakukan serangkaian penyelidikan dengan mempelajari rekaman CCTV yang ada disekitar TKP.
Kemudian pada malam harinya sekitar pukul 21.00 Wib kita mendapat informasi keberadaan pelaku,” kata Kapolsek.
Tanpa membuang waktu Kanit Reskrim bersama tim opsnal langsung menuju ke TKP dan berhasil mengamankan kedua pelaku saat berada di Jalan Adi Sucipto, Kelurahan Sidomulyo Timur, Kecamatan Marpoyan Damai.
Dari tangan kedua pelaku, lanjut Kapolsek, petugas berhasil mengamankan sepeda motor Honda Beat warna merah putih BM 4823 GAB milik korban serta satu set kunci T yang digunakan pelaku saat beraksi mencuri sepeda motor milik korban.
Saat diintrogasi kedua pelaku mengaku baru sekali melakukan aksi Curanmor namun masih kita dalami, karna dari rekaman CCTV terlihat pelaku sangat profesional dalam melakukan aksinya, selain itu kedua pelaku juga mengaku nekat melakukan aksi curanmor tersebut lantaran kecanduan narkoba,” kata AKP Syafnil.
Kemudian, kedua pelaku beserta barang bukti langsung dibawa ke Mapolsek Bukit Raya guna menjalani proses hukum selanjutnya.
“Atas perbuatannya kedua pelaku kita jerat dengan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara,” tutup Kapolsek
Saiful SIDDIK