Ditreskrimsus Polda Sumsel Meringkus 2 Tersangka Penyelundupan BBM Jenis Solar

  • Bagikan

Palembang, LensaBerita.Online,-

Pada hari senin tanggal 08 Januari 2024 Tim Subdit IV Tipidter Melakukan penyelidikan lalu melihat pelaku a.n H C yang sedang melakukan pengisian secara berulang di SPBU 24.307.155 di Jalan Raya Tanjung Api-api Kecamatan Talang Kelapa Kabupaten Banyuasin.

Kemudian tim menghampiri pelaku a.n H C lalu ditemukan di dalam mobil yang dikendarai pelaku terdapat 1(satu) beby tedmond yang terhubung dengan tangki yang sudah dimodifikasi .

Kemudian pelaku a.n H C berikut karyawan SPBU a.. IZ di amankan, lalu pada saat diamankan pelaku an HC menerangkan jika hanya bekerja melakukan pengisian BBM secara berulang disuruh oleh pelaku an HD alias T dan Barcode pengisian BBM pelaku mendapatkan cara membeli dengan rekan sesama sopir, atas kejadian tersebut pelaku diamankan ke kantor Ditreskrimsus untuk proses lebih lanjut.

“Dan modus tersangka melakukan pengisian BBM jenis solar secara berulang atas perintah dari pelaku an HD alias T (dalam proses pengembangan).

Dalam melakukan secara berulang tersangka H C menggunakan kendaraan mobil Box yang didalamnya bermuatan Beby Tedmond ukuran 1000 liter yang terhubung ke tangki yang sudah dimodifikasi .

Tersangka H C melakukan pengisian BBM jenis solar yang secara berulang- ulang, atas perintah dari pelaku HD alias T dengan upah sebesar Rp 2500.000, -(dua ratus lima puluh ribu rupiah ) .

Setelah selesai melakukan pengisian secara berulang-ulang tersangka HC biasanya menunggu perintah pelaku untuk memindahkan langsung ke mobil lain.

“Tersangka I Z bekerja sebagai karyawan SPBU yang mana setiap tersangka I Z mendapatkan imbalan sebesar rp 20.000,-(dua puluh ribu rupiah) dalam 1(satu) kali pengisian tangki modifikasi sebanyak 100/rit yang dicatat dan dibayar.

Pada saat selesai melakukan kegiatan pengisian pada hari itu Ditreskrimsus unit IV Tipidter polda sumsel amankan barang bukti.

Satu unit mobil box merk Mitsubishi Colt L300 warna Hitam no. Pol BG 1158 JO yang didalam berisi 1(satu) Beby Tedmond kapasitas 1000 Liter dengan jumlah yang telah di isi BBM jenis solar sebanyak 298 (dua ratus sembilan puluh delapan liter), 24 (dua puluh empat) lembar kode Barcode MY Pertamina 1(satu) unit mesin pompa merk Transperpump. 2(dua) buah selang ukuran 2 panjang 2,5meter 1(satu) unit Handphone merk Realme 5 Pro. Nota catatan pengisian BBM jenis solar

Kedua tersangka yang saat ini meringkuk di tahanan Polda Sumsel tersebut dijerat pasal 55 UU RI NO. 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah pasal 40 angka 9 UU RI No 6 Tahun 2023 Tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja. Setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan atau niaga bahan bakar minyak yang disubsidi pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi RP 60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah).

Kombes Narto bersama awak media langsung memeriksa mobil box yang digunakan pelaku yang sudah dimodifikasi yang didalamnya bermuatan Beby tedmond.

“Kabidhumas kombes Narto
menghimbau seluruh masyarakat Sumatera Selatan untuk membantu mengawasi adanya penyelewengan dan penyimpangan penyalah gunaan BBM bersubsidi ini, untuk melaporkan ke Polda Sumsel dan jajarannya.

“Ini sangat merugikan masyarakat, Kapolda Sumsel Irjen Rachmat Wibowo memberikan perhatian khusus terhadap kasus penyimpangan dan penyalahgunaan BBM bersubsidi ini. Tekad kami jajaran Polda Sumatera Selatan untuk menertibkan dan menindak tegas setiap penyelewengan,” tutupnya.

(Yuliana)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *