Polda Sumsel Berhasil Ungkap Pidana Pembunuhan 4 Orang Keluarga Tewas

  • Bagikan

Palembang, LensaBerita.Online,-

Pada hari sabtu tanggal 16 Desember 2023 sekira jam 09.00 wib tersangka Eeng mendatangi rumah korban”Heri di desa Lumpatan dengan tujuan untuk menayangkan dari penjualan Hp dan uang sebesar Rp 35.000.000,-(modal jual HP) pada saat tersangka Eeng menanyakan kepada korban”Heri Terjadilah Cekcok.

Langsung Korban heri mengambil parang mengajak tersangka Eeng berkelahi dan tersangka Eeng mengambil kayu bakar di TKP dan langsung memukul korban heri berkali-kali.

Dan korban heri lari naik ke rumah dan masuk kamar lalu dikejar oleh tersangka Eeng dan dipukul lagi di bagian kepala mengunakan kayu bakar.

Dikamar tersebut ada korban Masturah alias Zurah ( orang tua Heri) langsung di pukul oleh tersangka Eeng dan di pukul lagi dibagian kepala lalu tangan korban Masturah diikat oleh tersangka eeng, kemudian melihat korban Marchello dan korban Barbye lari keluar rumah, tersangka Eeng langsung mengejar ke2(dua) anak kemudian tersangka Eeng menendang korban Barbye hingga masuk kedalam lubang septitank.

Selanjutnya pelaku kembali lagi kedalam rumah dan melihat korban heri masih bergerak langsung tersangka Eeng memukul korban heri sampai korban heri tidak bergerak lagi, selanjutnya tersangka Eeng mengambil barang milik korban berupa uang tunai sejumlah Rp 1.500.000,- dan 3(tiga) unit HP selanjutnya tersangka Eeng keluar rumah melarikan diri.

Kemudian pada hari rabu tanggal 20 Desember 2023 sekira pukul 14.00 wib di Desa Lumpatan Kecamatan Sekayu Kabupaten Musi Banyuasin, telah ditemukan 4(empat) jenazah yang berjenis kelamin 2 (dua) laki-laki dan 2(dua) perempuan yang diduga merupakan korban pembunuhan sehingga kejadian tersebut dilaporkan ke pihak kepolisian.

Dari hasil penyelidikan dan keterangan saksi-saksi serta olah TKP BB yang telah berhasil diamankan didapatkan informasi bahwa yang diduga kuat menjadi pelaku adalah Eeng Plaza yang diketahui merupakan teman korban dan diketahui keberadaannya di wilayah propinsi jambi kemudian atas informasi tersebut kasubdit jatanras AKBP Yunar HP. Srait, SH., S,IK, MIK memerintahkan unit 4 Subdit III yang dipimpin Oleh Kanit 4 Akp Taufik Ismail, SH, MH untuk melakukan pengejaran dan penangkapan terhadap pelaku.

Pada hari minggu tanggal 31 Desember 2023 sekitar pukul 04.00wib pelaku Eeng Plaza berhasil di amankan oleh anggota unit 4 Subdit III du dusun mudo desa sekumbung kecamatan taman rajo kabupaten muara jambi, selanjutnya tersangka dibawa kekantor Ditreskrimum polda sumsel, untuk dilakukan penyidikan.

“Barang bukti yang diamankan baju korban spray berlumuran darah , satu batang behel satu bungkus mi terdapat sidik jari tersangka, pasal yang disangka pasal 338 KUHP pidana atau pasal 365 ayat 3 KUHP pidana dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.

(Irawan)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *