BNNP Sumsel Meringkus Dua Kurir Sabu Antar Lintas Provinsi

  • Bagikan

Palembang, LensaBerita.Online,-

Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatera Selatan (Sumsel) berhasil meringkus dua kurir Sabu di Jalan Lintas Sumatera Palembang-Jambi KM 110 kecamatan Sungai Lilin Kabupaten Musi Banyuasin.

Kedua tersangka yakni, Novan Pratama (36) dan Maruta Jaya (37) keduanya warga Kenten kota Palembang.

Kepala BNNP Sumsel Brigjen Djoko Prihadi di dampingi Kabid Pemberantasan, Kombes Pol Adi Herpaus mengatakan, penangkapan pelaku setelah ada informasi dari masyarakat ada sebuah mobil Toyota Fortuner warna putih nomor polisi (nopol) BG 222 ZAU yang melintasi Tempat Kejadian Perkara (TKP).

“Informasi masyarakat, anggota kita langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menemukan 5 Kilogram narkotika jenis sabu-sabu yang disimpan pelaku dalam mobil TKP pada pada Minggu (26/11/2023) sore,”jelasnya saat gelar press Release, Jum’at (08/12/2023).

Lanjut Brigjen Djoko Prihadi mengaku, kedua tersangka sudah dua kali mengantar sabu-sabu dan masuk ke Tulung Selapan, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) Sumsel.

“Ini mereka juga masih jaringan Khadafi dan kini kami masih terus lakukan pengembangan. Guna menangkap bandar besar lainnya,” ujarnya.

Selain mengamankan pelaku, anggotanya juga turut mengamankan barang bukti (BB) yakni, Satu Unit mobil dan tiga unit handphone milik tersangka.

“Atas ulahnya juga tersangka, dikenakan pasal 114 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) dan pasal 112 ayat (2) dengan undang-undang Republik Indonesia No.35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup,” ungkapnya.

Sementara itu, tersangka Novan mengakui perbuatannya.”Saya sudah dua kali mengantarkan pesanan ke wilayah Tulung Selapan OKI Sumsel dan sudah dua kali dengan upah Rp50 juta,”pungkasnya.

(Yuliana)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *