Kabid Sarpras : CV. Gelora Mandiri Didenda 1/1000 Perhari

  • Bagikan

 

 

Serang, lensaberita – Kepala Bidang Sarana dan Prasarana (Sarpras) Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Serang Christiansyah, S.T., M.Si., memberikan denda sebesar 1/1000 perhari kepada CV. Gelora Mandiri sebagai pelaksana dari kegiatan Rehabilitasi SMPN 1 Tirtayasa.

Dikatakan Kabid, adanya denda sebesar 1/1000 perhari sudah dipotong pajak PPh dan PPn dari nilai kontrak itu diberikan, karena CV. Gelora Mandiri dalam pelaksanaan kegiatan rehabilitasi SMPN 1 Tirtayasa tidak selesai sesuai dengan kesepakatan kerja kontrak yang sudah ditandatangani bersama.

“Denda itu kita berikan sudah sesuai dengan aturan yang berlaku. Dimana dari pihak CV. Gelora Mandiri meminta waktu sampai dengan tanggal 15 Desember 2023 akan secepatnya diselesaikan,” kata Christiansyah diruang kerjanya, Selasa (05/12/2023).

Sementara itu, H. Iim selaku pelaksana dari CV. Gelora Mandiri ketika dikonfirmasi via pesan WhatsApp mengenai adanya keterlambatan waktu serta denda 1/1000 perhari, dirinya tidak merespon.

Dengan adanya keterlambatan waktu pekerjaan pada kegiatan rehabilitasi SMPN 1 Tirtayasa mendapatkan respon dari Hafid Siswanto selaku pemerhati pembangunan. Dimana menurutnya, setiap pekerjaan ataupun kegiatan yang sudah tertuang dalam Surat Perjanjian Kontrak (SPK), pihak penyedia jasa ataupun kontraktor seharusnya bisa menyelesaikan pekerjaan tersebut sesuai dengan waktu yang ditentukan.

“Seharusnya CV. Gelora Mandiri bisa memperhitungkan setiap detail pekerjaan sesuai dengan kontrak yang sudah ditandatangani dalam perjanjian kontrak,” kata Hafid Siswanto.

Masih kata Hafid Siswanto, biasanya setiap kontraktor mempunyai tim konsultan untuk menganalisa serta melakukan kajian terhadap kegiatan yang akan dikerjakan.

“Dengan adanya keterlambatan waktu pekerjaan pada kegiatan rehabilitasi SMPN 1 Tirtayasa, patut saya pertanyakan apakah susunan direksi CV. Gelora Mandiri mempunyai sertifikat keahlian di bidangnya masing-masing,” tambahnya.

Karena secara logika, apabila direksi CV. Gelora Mandiri setiap anggotanya mempunyai serifikat dalam keahlian, pasti kegiatan ini akan selesai tepat waktu. Selain itu juga, saya mendapatkan informasi bahwa beberapa waktu yang lalu, untuk pekerja sempat tidak dibayarkan upahnya.

“Dengan adanya hal ini, saya berharap kepada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Serang, apabila nanti pada tanggal 15 Desember 2023 kerjaan ini belum selesai, segera lakukan blacklist terhadap CV. Gelora Mandiri,” tutupnya.

Akhmad

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *