Rapat Koordinasi Nasional Tahun 2023, Fokus Optimalisasi Pendataan dan Peningkatan Pajak Kendaraan Bermotor di Sumatera Selatan

  • Bagikan

Palembang, LensaBerita.Online,-

Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan menggelar Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Pendapatan dan Keuangan Daerah Tahun 2023 dengan tema utama “Optimalisasi Pendataan dan Peningkatan Pajak Kendaraan Bermotor.” Acara ini bertujuan untuk menggali strategi guna meningkatkan pendapatan daerah melalui peningkatan efisiensi pendataan dan pemanfaatan Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD), selasa (14/11/2023).

Dalam sambutannya, Pj. Gubernur Sumatera Selatan, H. Agus Fatoni menekankan pentingnya meningkatkan pendapatan daerah sebagai langkah strategis dalam mendukung pembangunan dan pelayanan publik yang lebih baik. “Kami berkomitmen untuk meningkatkan pendapatan daerah melalui langkah-langkah inovatif, terutama dalam pengelolaan pajak kendaraan bermotor,” ujar Gubernur.

Rapat koordinasi nasional pendapatan dan keuangan daerah tahun 2023 tentang optimalisasi pendataan dan peningkatan pajak kendaraan bermotor dan pemanfaatan SIPD serta Rakornas Samsat yang dihadiri Pembina Samsat, Kakorlantas Polri, Dirut PT. Jasa Raharja, Sesdijen Bidang keuangan daerah, Forkopimda. Adapun peserta kegiatan tersebut terdiri dari Bupati Walikota, Kepala Bappeda seluruh Indonesia, kepala BPKAD seluruh Indonesia, jajaran lantas Polri serta PT. Jasa Raharja yang hadir untuk membahas substansi baik terkait kesamsatan, terkait pengelolaan pendapatan daerah dan pengelolaan keuangan daerah.

Dalam rakornas tersebut juga disampaikan kebijakan yang sudah ditempuh oleh tim pembina samsat diantaranya bahwa BBN2 (Biaya Balik Nama Motor Tangan Kedua) dibebaskan. Terkait kebijakan pajak progresif yang menjadi kewenangan kepala daerah, dimana Kemendagri dan Samsat menyatakan bahwa Kepala Daerah dapat menghapus pajak progresif tersebut sehingga bila seseorang membeli kendaraan lebih dari 1 unit akan dapat langsung mengatasnamakan sendiri tanpa dikenakan pajak.

“Sesuai UU Lalu lintas pasal 74 disebutkan bahwa masyarakat yang mempunyai kendaraan bermotor tidak membayar pajak lebih dari 2 tahun maka akan diblokir dan menjadi ilegal sehingga tidak bisa digunakan,” Tambahnya.

Terkait dengan pendapatan, Rakornas dilaksanakan agar pendapatan daerah lebih optimal dan Kemendagri meminta agar pendapatan daerah lebih rasional. Dari segi pengelolaan pendapatan, perlu menjaga elektabilitas dengan adanya SIPD (Sistem Informasi Pemerintah Daerah) yang digunakan seluruh pemerintah Daerah dan mengintegrasikan seluruh data Baik data dokumen perencanaan, data pengelolaan keuangan sampai kebijakan lain menjadi satu dan mendukung data nasional karena data sudah terintegrasi dan mendukung SIPD.

Bersamaan Rakornas juga dibahas tentang penetapan SIPD sebagai aplikasi umum yang akan dilaunching dalam waktu dekat sehingga seluruh data di daerah terintegrasi menjadi satu data di SIPD, SPBE bisa diperkuat dengan dihapusnya lebih dari 7 ribu aplikasi, kemudian semua kementerian bisa mengakses SIPD dan digunakan untuk mengambil kebijakan yang lebih tepat karena berbasis pada data.

“Kami bersyukur dan berterima kasih karena Sumsel telah menjadi tuan rumah Rakornas yang luar biasa, ini sejarah bahwa kebijakan nasional dilaksanakan di daerah-daerah sehingga daerah lebih semangat. Bupati Walikota juga hadir di Sumsel yang akan menguatkan kita dalam memperkuat pembangunan dan pelayanan juga mempercepat kesejahteraan masyarakat. Ini merupakan kebanggaan dan penghargaan bagi masyarakat dan pemerintah Sumatera Selatan,” Pungkasnya.

Sementara itu, Kepala Korlantas Polri, Irjen. Pol. Drs. Firman Shantyabudi, M.Si menyebut sebagaimana disampaikan oleh Gubernur Sumsel tentang penghapusan data kendaraan, sesuai amanat undang-undang lalu lintas nomor 74 perlu disampaikan untuk tercapainya tertib data kepemilikan kendaraan.

“Tugas kami menyampaikan ke masyarakat tentang kewajiban masyarakat yang berniat memiliki kendaraan tentu harus diiringi dengan kesadaran kewajiban memberikan pembayaran pajak untuk pembangunan daerah sendiri,” Ujarnya.

Disamping pembayaran pajak, dalam STNK terdapat SWDKLLJ (Sumbangan Dana Wajib Kecelakaan Lalu Lintas Jalan) yang dikelola Oleh PT. Jasa Raharja. Dengan telah dibayarnya Pajak kendaraan dapat meringankan beban biaya pengobatan dari negara bagi mereka yang telah melakukan kewajiban membayar Pajak.

“Ini bukan hal baru, tapi sosialisasinya yang perlu diingatkan kepada masyarakat. Jangan jadikan ini sebagai beban, tapi jadikan sebagai kontribusi pemilik kendaraan bermotor bagi daerahnya. Kita pakai jalan negara, tentunya punya kewajiban membayar pajak, sehingga korelasi antara perolehan data dengan perolehan dana yang ada di wilayah bisa sejalan,” Tutupnya.

(Yuliana)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *