Media Center Balaraja Soroti Betonisasi Penataan Lapangan Volley di Villa Balaraja, Dewa; Aspirasi Dewan PKS Tanpa Plang Proyek

  • Bagikan

 

TANGERANG,– lensaberita Maraknya kegiatan infrastruktur tanpa plank proyek di wilayah kabupaten Tangerang menjadi hal biasa di bagi masyarakat.

Seperti halnya terjadi pada kegiatan pembangunan penataan lapangan volley di Balai Warga RW 05 perumahan Villa Balaraja Kecamatan Balaraja mengabaikan Keterbukaan Informasi Publik (KIP) dengan tidak memasang papan informasi kegiatan sebagai sarana informasi publik bagi masyarakat umum sekitar.

Ketua Media Center Balaraja (MCB), Dewa menjelaskan bahwa dalam UU No. 14 Tahun 2008 telah di jelaskan secara rinci tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), namun sayang hal ini di abaikan oleh pelaksana kegiatan.

” Telak, ingin bisa memunculkan kecurigaan tentang kegiatan yang sedang di lakukan, diduga meminimalisir anggaran dan bahan,” tukas Dewa, Kamis, 19 Oktober 2023.

Dilapangan, tidak di temukannya papan informasi kegiatan hal itu dipertegas oleh pekerja.

” Tidak tau pak, kami hanya pekerja disuruh bekerja aja tau nya,” tutur salah satu pekerja dilapangan.

Parahnya lagi, seluruh pekerja dilapangan terlihat jelas kedapatan tak memakai perlengkapan K3 sebagai dasar perlengkapan keamanan bagi pekerja.

“Informasi yang di dapat dari lokasi bahwa kegiatan ini berasal dari aspirasi Dewan PKS.” Tukas Dewa.

Sedianya, wartawan media ini mencoba mengkonfirmasi kepada ketua RW 05, Suyoto, terkait kegiatan pengecoran lapangan volley yang sedang berlangsung di balai warga RW. 05.

” saya sangat kecewa pak, karena saya sendiri tidak pernah di ajak koordinasi oleh pihak pelaksana di lapangan yaitu Yitno,” jelasnya.

Lebih lanjut dia mengatakan (Suyoto), ketika saya mau mengajak ngobrol Yitno, dia selalu menghindar seolah olah tidak mau diajak ngobrol, saya tidak tahu ketebalannya berapa RAB nya pun tidak mau dia memperlihatkan ke saya sedangkan kita sebagai User tidak mau bangunan ini asal jadi karena kita berharap akan menggunakan lapangan ini dalam jangka panjang.

Dewa Rey mengakhiri, hal demikian sungguh sangat di sayangkan pembangunan yang seharusnya mengikuti aturan dan mekanisme yang sudah di tentukan akan tetapi terkesan hanya sebagai menggugurkan kewajiban saja untuk meraih keuntungan semata.

“Hal seperti ini seharusnya tidak boleh terjadi, apalagi pemangku kebijakan setempat yang menerima manfaat sudah harusnya mengetahui untuk menyampaikan kepada masyarakat atau warganya,” tutup Dewa.

(Rey)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *